KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dua buah kapal Tug Boat yang diduga mengangkut kurang lebih 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal berhasil diamankan pihak Polsek Pontianak Timur, pada Senin (24/9/2018), pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar mengatakan, penangkapan terhadap kedua Tug Boat tersebut oleh pihaknya berkat adanya informasi dari anggotanya yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tepian sungai Kapuas, Jalan Tanjung Raya II, Gang 85, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.
“Sebelumnya anggota kita itu mendapat informasi terlebih dahulu dari warga yang memberitahukan tentang adanya 2 buah Tug Boat sedang melakukan pemindahan dan menyalin BBM jenis Solar,” terang Suhar, Rabu, (26/9/2018).
Mendapat adanya informasi, menurut Suhar pihak lidik dari Polsek Pontianak Timur lansung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
“Ternyata setelah anggota kita tiba di lokasi TKP, 2 buah kapal Tug Boat tadi sedang melakukan penyalinan BBM dari kapal yang satu ke kapal satunya lagi,” ujar Suhar.
Selanjutnya menurut Suhar, ketika ditanyakan tentang dokumen-dokumen resmi tentang pengangkutan solar tersebut pihak nakhoda kapal tidak bisa menunjukan.
Kini barang bukti berupa satu buah kapal Tug Boat kayu Raja Bintang 9 dan satu buah Tug Boat besi Tol Landak III, 5 ton BBM jenis Solar, 1 buah meteran minyak, 2 buah pipa selang plastik, beserta nahkoda dan pekerjanya telah diamankan di Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, rencananya juga kita akan melakukan koordinasi dengan pihak PB Migas,” pungkas Suhar.
Discussion about this post