KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Kunti Kalma Syita, SH, MH, telah memvonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Yongki Kurniawan pelaku pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia) 60 tahun, pada Rabu 13 September 2023, di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kunti Kalma Syita saat persidangan putusan, pada Senin (22/4/2023) menyampaikan putusan 14 tahun penjara terhadap terdakwa lantaran menyebabkan tindak pidana hingga menyebabkan seseorang mati, dan selanjutnya majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang meringankan terdakwa.
“Akibat yang dilakukan terdakwa yang tidak berprikemanusiaan, suami korban kerugian materil dan kehilangan istrinya,” ungkap Kunti.
Selanjutnya usai penetapan putusan terhadap terdakwa, barang bukti diantaranya berupa,1 helai pakaian dan kain, sarung bantal, kotak hendphone, satu dus rokok, serta uang berjumlah Rp.5.500,000 pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu dikembalikan ke suami korban.
Sedangkan barang bukti berupa 1 batang kayu ulin panjang 8 M, satu buah obeng, dan 1 unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Sementara keluarga korban melalui kuasa hukumnya MJ. Samosir, SH., CTA, menyikapi putusan vonis majelis hakim PN Ketapang terhadap terdakwa lumayan memuaskan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan tentu atas putusan majelis hakim telah memvonis terdakwa selama 14 tahun bagi keluarga korban yang ditinggalkan lumayan memuaskan,” ungkap Samosir.
Akan tetapi, meski terdakwa telah divonis, kata Samosir pihak keluarga korban masih menyisakan pertanyaan, seperti diantaranya, pemilik kayu ulin yang kayunya dipergunakan terdakwa memanjat dinding rumah untuk melakukan kejahatan tidak pernah dimintai keterangan.
“Selain itu kartu ATM, buku rekening bank dan lain-lain yang ada di dompet warna merah tidak diketemukan sampai persidangan selesai. Pada saat rekonstruksi tadinya keluarga korban sangat berharap untuk diberitahu,” pungkasnya.
(ahy)
Discussion about this post