KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Landak, memperjuangkan penegakan hukum, dan membela masyarakat kecil korban mafia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kali ini adalah masyarakat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Yang mana biaya untuk melakukan penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tidak boleh melebih dari Rp.150 ribu.
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Namun hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan dan memanipulasi, seperti yang terjadi dengan masyarakat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat bernama Yohanes, dengan melakukan kegiatan pembuatan sertifikat tanah program PTSL pada tahun 2020 dengan menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni 1 Persil dipungut dengan biaya berpariasi, ada pungutan sebesar Rp.250 ribu, Rp.500 ribu, dan bahkan ada yang 2 juta rupiah dengan bukti penerimaan dana berupa kwitansi terlampirkan.
Koordinator tim investigasi LAKI Landak, Kasiman mengatakan, terkait kasus tersebut telah dilaporkan pihaknya ke kajati Kalbar dan di Polda Kalbar.
“terhadap kasus ini, saya juga meminta kepada ketua umum LAKI Kabar agar kasus ini cepat segera ditindak lanjuti oleh kejati,” minta Kasiman, Kamis (25/4/2024).
“Saya berharap masyarakat yang kita bantu ini betul-betul minta diterbitkan sertifikat, serta masalah hukum yang lainnya dengan ketentuan hukum yang ada di NKRI ini, mudah-mudahan cepat di tindak lanjuti,” timpalnya.
Ia menerangkan, pihaknya melaporkan kasus ini pada tanggal 28 Maret 2024 di Polda Kalbar dan Kajati Kalbar, dan untuk warga yang mendaftar sekitar 80 prosil dengan 60 orang.
“Adapun data-data yang lainnya kita belum tahu total jumlahnya berapa, menurut informasi masih ada. Hanya ini yang kami terima seandainya data ini diterbitkan sertifikat berarti yang terlampir kita akan prioritaskan,” ungkapnya.
Sementara menyikapi persoalan tersebut Ketua umum DPP LAKI Kalbar, Burhanuddin Abdullah sangat mendukung langkah yang diambil oleh LAKI Landak.
“Saya dukung ini adalah rangkaian investigasi dari Kabupaten Landak tentang adanya dugaan korupsi dalam hal ini pungli yang dilakukan oleh Kades Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, kabupaten Landak,” katanya.
Menurutnya, program ini adalah program presiden RI Joko Widodo untuk kepentingan masyarakat secara gratis merupakan suatu kebijakan presiden yang harus di sukseskan oleh pemerintah. Tapi dia melihat program yang sangat bagus ini tidak digunakan sebaiknya oleh pejabat pemerintah daerah dalam hal ini kepala desa.
“Dalam hal ini sudah menceridai kebijakan dari pada presiden yang mana untuk kepentingan masyarakat, sertifikat program PTSL ini dan saya juga sangat menyayangkan sudah memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan bahkan sertifikat sampai saat ini lebih kurang 4 tahun namun tidak jelas,” tegasnya.
Ia mengatakan, masyarakat menjadi korban dengan permasalahan tersebut, Burhanuddin menegaskan sangat mendukung tim investigasi LAKI Kabupaten Landak untuk membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
“Kita sudah membuat laporan, tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya korupsi pemungutan biaya sertifikat program PTSL. LAKI sebagai mitra penegak hukum merasa yakin pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti. Karena lembaga kejaksaan saat ini menjadi lembaga yang sukses menangani kasus korupsi,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post