KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – PT. Limpah Sejahtera diduga lalai memperbaiki rem pada dump truk milik mereka, hal ini sempat dituturkan oleh Geronius lewo salah satu supir unit dump truk milik Perusahaan Limpa Sejahtera, hingga jadi pemicu tabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai dua pelajar SMP sedang berboncengan, pada Jumat (2/2/2024) lalu.
“Sebelum naas menimpa kedua pelajar SMP tadi sekitar pukul 14.30 Wib, saya sudah memberi tahu mandor (pengawas) pihak perusahaan dua minggu sebelum kejadian tentang adanya unit truk mengalami kerusakan bagian komponen rem. Namun oleh mandor tadi meski keadaan rem tidak berfungsi secara normal saya tetap diperintahkan mengoperasikan truk yang rusak remnnya untuk membawa TBS,” ungkap Geronius lewo, di Ketapang, Selasa (6/2/2024) lalu.
Menyikapi hal tersebut Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK), Kartono menilai bahwa PT. Limpah Sejahtera tidak memperhatikan Pemeriksaan Pengecekan Harian (P2H) pada kendaraan mereka.
Ia mengatakan, P2H ini sangat penting dilakukan dan diwajibkan sebelum kendaraan suatu instansi atau perusahaan beroperasional. Dimana dijelaskan Kartono tujuan P2H adalah untuk mengetahui secara dini atau awal apabila ada bagian-bagian alat kendaraan yang mengalami kerusakan sehingga dapat dilakukan perbaikan secepatnya dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah.
“Lebih penting adalah keselamatan sopir. Adanya kerusakan atau kondisi yang tidak standar dari suatu peralatan akan mengakibatkan kecelakaan, seperti rem yang tidak berfungsi akan mengakibatkan mobil meluncur tanpa kendali, baut ban yang tidak kencang dapat mengakibatkan ban terlepas dari mobil. Dan ini dapat dibayangkan apa yang akan terjadi jika tidak dilakukan P2H,” jelas Kartono, Jumat (23/2/2024).
Kemudian, ungkap Karto juga yang perlu dipertanyakan bagaimana komunikasi dengan ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan tadi. Seharusnya dengan adanya laporan dari sopir, ahli K3 sudah bisa menganalisa kondisi mobil dengan komponem rem yg tidak berfungsi dengan baik yang tentunya berpotensi bahaya,
mengakibatkan kecelakaan kerja dan puncaknya terjadi accident terhadap sopir mereka yang sudah meregut nyawa orang lain.
Simak Juga: PT Limpah Sejahtera Diduga Lalai Perbaiki Rem Dump Truk, Pengendara Motor Pelajar SMP jadi Korban Tabrakan
Jika dilihat dari sudut ketenaga kerjaan bagaima nasib dari karyawan atau sopir tersebut, berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam pergantian tersebut, salah satu yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana, yang isi pasal tersebut berbunyi :
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% dari upah; b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% dari upah; c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% dari upah; d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% dari upah.
“Hal tersebut secara spesifik, ketentuan ini termuat dalam Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah. Kendati demikian, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya,” jelas Kartono.
Akan tetapi terhadap kasus yang menimpa Geronius Lewo ini harus ada pengecualian dari perusahaan karna accident yang terjadi bukan murni kesalahan yang bersangkutan.
(agh)
Discussion about this post