KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – DPC Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Ketapang, Jumadi mempertanyakan tidak adanya dipasang papan plang kantor desa Cegolak, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Jumadi, selain kantor plang desa, juga plang BPD, PKK, dan LPM tampak belum dipasang oleh kepala desa.
“Jika tidak ada papan plang di sebuah kantor sama saja dengan rumah pribadi. Dari pengakuan masyarakat di sana bahwa pembangunan kantor desa itu sudah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2021 silam. Masa sampai sekarang belum dipasang-pasang,” ungkap Jumadi, di Ketapang, Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, Jumadi menyampaikan terbangunnya kantor desa tersebut dibangun secara swadaya melalui hasil panen plasma sawit masyarakat setempat.
“Keterangan dari warga setelah adanya keributan karena plasma masyarakat tidak pernah dibagikan selama tiga tahun. Kepala desa terpilih Markus Junaidi baru lah berterus terang ke warga bahwa hasil plasma mereka telah dipergunakan untuk pembangunan kantor desa,” papar Jumadi.
“Dalam pembangunan kantor desa itupun terhadap anggaran yang digunakan, kepala desa tidak ada keterbukaan ke masyarakat,” sambungnya.
Jumadi mengatakan, selama ini dari informasi yang dia dapat dari masyarakat setempat bahwa selama menggunakan dana desa, Markus Junaidi selaku kades juga tidak ada transparan dalam menggunakan anggaran.
‘Saya berharap agar kepala desa bisa terbuka ke masyarakat untuk penggunaan DD yang digunakan untuk pembangunan di desa Cegolak. Selain itu kepala desa kita minta segera memasang papan plang kantor desa termasuk plang BPD, PKK dan LPM,” mintanya.
Sementara itu Kades Cegolak, Markus Junaidi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa papan plang desa, BPD, PKK, dan LPM saat ini masih dalam proses pemesanan.
“Akan dipasang sekaligus penyelesaian pekerjaan halaman, dan pagar kantor desa. Plang dan papan nama tersebut didesign menyesuaikan model kantor dan kontur tanah lokasi kantor desa,” ujar Markus, Sabtu (23/2/2024).
Ketika disinggung masalah transparansi terhadap proyek pembangunan gereja yang tidak kunjung jadi, dirinya selaku ketua pelaksana mengaku selalu taransparasi terhadap dana yang dikelola.
“Dana rutin di lakukan dan disampaikan oleh pihak pengurus Gereja Katolik, yang juga masuk dalam kepanitiaan pembangunan. Sedangkan adanya pihak-pihak yang mengatakan tidak ada transparansi mungkin jarang ke gereja atau tidak menghadiri undangan rapat yang dilaksanakan pihak panitia dan pihak gereja,” terangnya.
“Pengumuman tertulis di pasang di tempat ibadah, dan bisa dibaca dan dilihat oleh semua pihak. Rapat juga dilakukan dan mengundang seluruh kepala keluarga Katolik yang ada di Desa Cegolak, namun terkadang undangan kita tidak dihadiri oleh seluruh umat Katolik, karena berhalangan dan juga hal-hal lain yang kita juga kurang mengetahui,” terangnya.
Lebih lanjut, Markus menyampaikan, bahwa selama dirinya menjabat BUMDes di Desa Cegolak belum ada kegiatan, karena tahun ini baru pembentukan kelembagaan BUMDes.
“Saya sebelum menjabat kepala desa saja sejak dahulu sudah aktif di LSM dan Media, salah satunya dulu sebelum kades sempat gabung bersama media Ketapang Pers, namun saat ini setelah menjabat kades tentu tidak aktif lagi di media ataupun LSM,” terangnya.
Sementara dilihat dari kutipan blogspot.com, cegolakberadat bahwa kades tersebut berwacana akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan pertama oleh media online Garuda Sumsel News TV yang bertajuk” Diduga Kantor Desa Cigolak Seperti Gudang Tanpa Ada Plang Nama”
“Kami akan melakukan langkah – langkah hukum. termasuk hukum adat, dikarenakan hal ini sudah tersebar luas secara Nasional, perlu ada tindakan tegas, sebagai bentuk pembelajaran untuk kita semua, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan kebebasan yang sebebas – bebasnya, melainkan kebebasan yang mengacu kepada etika serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak – pihak,” ungkap Markus Junaidi dalam tulisan di media tersebut.
Sementara kepala Perwakilan media Garuda Sumsel News TV Perwakilan Kalbar, Badri menyayangkan pernyataan seorang kades yang menyatakan akan membawa ke ranah hukum adat terhadap suatu pemberitaan.
Semestinya, menurut Badri seorang kades harus memahami suatu pemberitaan di media massa, apalagi dikatakan Badri Kades Cegolak ini pernah menyandang status berprofesi di media sebelum menjabat kades.
“Semestinya yang diadat itu sumber yang memberi informasi ke media, bukan pada media yang menerbitkan berita,” pungkas Badri.
(agh)
Discussion about this post