KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang diusulkan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Natal 2022. Diantara 74 WBP, 3 WBP bisa langsung bebas pada saat penyerahan SK Remisi Natal 2022 tanggal 25 Desember 2022.
Remisi khusus I (RK I) 15 Hari diberikan kepada 20 WBP, RK I 1 Bulan diberikan kepada 43 WBP, RK I 2 Bulan diberikan kepada Satu WBP. Sementara itu RK II atau langsung bebas 15 hari diberikan kepada Satu WBP dan RK II 1 Bulan diberikan kepada Dua WBP.
“Remisi khusus keagamaan di bulan Desember ini tepatnya tanggal 25, diberikan kepada WBP yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik. Besaran Remisi di awal tahun pertama selama 15 hari, dan tahun kedua selama Satu bulan,” ungkap Ali Imran.
Adapun dasar pemberian remisi adalah sesuai Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang Remisi serta peraturan perundang-undangan lainnya. Syarat administratif dan subtantif juga harus dipenuhi oleh narapidana yaitu telah menjalani minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mendapatkan rekomendasi dari asesor Lapas selaku penilai prilaku dan sikap atau SPPN.
Selain syarat itu, para WBP yang dinyatakan dapat remisi dan asimilasi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan mendapat predikat baik.
Bagi WBP yang nantinya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, dan bebas pada tanggal 25 Desember, Ali Imran berharap agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi warga yang sadar hukum.
“Harapan kami, warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif, produktif di masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post