KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Konflik yang terjadi antara perusahaan tambang emas PT SRM yang berlokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Berat dengan sejumlah masyarakat yang diketahui terjadi kericuhan, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengungkapkan sepanjang izin yang dimiliki PT SRM bentuknya legal, menurutnya hak-hak perusahaan investor semesatinya harus dilindungi.
Sebab, tegas Suriansyah, investor memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah selama izin mereka legal.
“Pemerintah harus mampu melindungi orang yang berusaha. Juga dengan catatan apabila perusahaan melaksanakan kegiatannya dengan baik, pengaturan karyawan dan lain-lain, hak masyarakat dikelola sesuai aturan yang ada, kondusifitas bagi mereka berusaha harus dijaga,” pintanya, Rabu (30/9/2020).
Menyikapi konflik yang terjadi, Suriansyah pun juga meminta aparat dan pemerintah daerah setempat bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Keamanan berusaha, kata Suriansyah, sangat penting, sehingga proses pembangunan di daerah pun akan berjalan lancar.
“Aparat dan pemerintah daerah setempat harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila ada atau tidaknya masalah soal izin dan lain sebagainya,” tegasnya.
“Keamanan orang berusaha harus dilindungi, termasuk pihak perusahaan dan orang-orang yang bekerja harus dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan aparat, karena itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Oleh karena itu, Suriansyah mengimbau agar masyarakat mentaati aturan hukum yang berlaku dan menyampaikan aspirasi dengan baik serta tak main hakim sendiri.
“Letakkan permasalahan sesuai hukum yang berlaku dan percayakan pada hukum, karena bagaimana pun dalam perkara ini ada aturannya, ada aparat, biarlah aparat yang menilai mana yang benar dan salah,” cetusnya.
Ia pun menyampaikan kalau memang itu salah tidak boleh dilakukan masyarakat, tapi oleh aparat penegak hukum.
(imas)
Discussion about this post