KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong melakukan penangkapan terhadap RZ alias KT (24) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bajar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, Aipda Hadi Saputra mengatakan, penangkapan terhadap RZ yang merupakan residivis spesialis pencurian dan pemberatan dilakukan pihaknya setelah adanya laporan dari warga Jalan WR Supratman, Kecamatan Benua Kayong, pada Senin (20/4/2020) yang kehilangan gelang emas putih seberat 25 gram, senilai Rp. 18.000.000, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.
“Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan lidik tehadap perkara pencurian tersebut, dan sekarang tingkatkan ke Laporan Polisi, saya bersama dua anggota Aipda Supriyanto dan Brigadir Yassirullah Gasam, memburu pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ungkap Hadi, Kamis (1/10/2020).
Hadi menerangkan, dari pengakuan pelaku yang meupakan resedivis yang sudah lima kali menjalani hukuman dan bebas pada saat asimilasi Covid-19 kemarin, hasil jarahan digunakan untuk membeli sabu, dan keperluan sehari-hari.
“Tersangka ini menjual emas tersebut dengan calo dengan harga yang murah,” sebut Hadi.
Hadi melanjutkan, penangkapan terhadap tersangka RZ pihaknya terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhakan lantaran melawan petugas dengan mencoba untuk melarikan diri.
“Sebelumnya tersangka ini sudah diamankan oleh anggota dan warga, kemudian di bawa Kepolsek Benua Kayong untuk dilakukan introgasi, namun tersangka berhasil kabur, dengan cara melawan petugas,” terang Hadi.
“Kemudian petugas melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka, namun tersangka masih tetap melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga petugas melakukan penembakan dan mengenai betis sebelah kanan tersangka,” lanjut Hadi.
Hadi mengungkapkan dari tangan tersangka pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang dibeli tersangka dari hasil menjual gelang emas, dan satu unit Hendpone merek Xiaomi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam disel tahanan Polres Ketapang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ayat 3e dan 5 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Hadi.
(agsh)
Discussion about this post