• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Tokoh Masyarakat Segar Wangi Meminta Penegak Hukum Usut Dalang dan Pemasangan Baliho di PT SRM

21 September 2020
in Kab. Ketapang, TERBARU

Spanduk yang menjadi pemicu kemarahan warga 4 desa di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang yang dipasang depan pagar PT SRM.(ist)

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Tokoh masyarakat Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ahmad Guntur meminta pihak penegak hukum agar dapat mengusut tuntas oknum pembuat dan pemasangan baliho yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kelampai, Jungkal, Pemuatan Jaya, dan Desa Segar Wangi.

Menurutnya lantaran persoalan baliho yang betuliskan dukungan terhadap pelaksanaan oprasional kembali PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan terpasang tepat di pintu gerbang perusahaan menjadi pemicu kemarahan warga.

ArtikelLainnya

Operasi Keselamatan Kapuas Dimulai, Ini Himbauan Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Sintang

Gugatan PHI PT. Poliplant Sejahtera (Cargill Group) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan PHI pada PN Pontianak

Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolres Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi Lakukan Tatap Muka dengan Awak Media

“Akibat kemarahan warga empat desa tadi sehingga warga menjadi anarkis di dalam lingkungan perusahaan sehingga berbuntut pengusiran terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sana,” paparnya, Senin (21/9/2020).

Untuk itu, dia berharap pihak penegak hukum dapat mengusut oknum maupun dalang pembuat dan pemasangan spanduk tersebut sebagai akar dari permasalahan.

Sementara itu salah satu ahli waris pemilik lahan Imran Kurniawan mengatakan, dengan adanya aksi masyarakat dari 4 desa Kamis (17/9/2020) kemarin ke perusahaan, dinilainya wujud kekecewaan dari warga untuk membuka tabir yang selama ini banyak ditutup-tutupi pihak perusahaan terhadap jumlah TKA mereka.

“Terbukti, tenyata banyak TKA yang bekerja di PT SRM kenyataanya banyak yang illegal,” tegasnya.

Selain itu, Imran pula menyebutkan terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan di PT SRM masa berlakunya hanya bulan sampai Juni 2020 dan sampai saat ini belum selesai proses perpanjangan.

“Jadi dari bulan Juni sampai dengan September 2020 SRM, bisa kita kategorikan perusahaan yang dikelola direktur utamanya Ceng Chang Ren, dan direkturnya Pamar Lubis dengan komisaris utama Yudit Adisty Lubis melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan keluarga besar Almarhum H. Amir Bin H. Bujang Madani selaku pemilik sebagian besar tanah yang dipergunakan oleh PT SRM untuk kegiatan penambangan sangat berterima kasih kepada pihak Polres Ketapang dan Polda Kalbar dalam menyikapi persoalan ini.

“Khususnya tentang rencana evakuasi dinamit yang diduga sudah terpasang di dalam lobang terowongan. Demi keselamatan kita bersama tentunya kami mendukung penuh upaya pihak kepolisian,” ujar Imran.

Ia menambahkan bahwa sangat disayangkan PT SRM yang merupakan perusahaan modal asing, namun kepala teknik tambang (KTT) dan juru ledak selalu tidak berada ditempat, dan ini menurut Imran yang menjadi pertanyaan, siapa yang melakukan peledakan selama ini dipertambangan emas tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh H. Muardi SE selaku pemegang saham yang selama ini merasa dizolimi oleh pihak manajemen perusahaan PT SRM.

(agsh)

Post Views: 351
Tags: Ahli Waris TanahPerusahaan TambangPT Sultan Rafli MandiriSpanduk
ShareTweetSend
Previous Post

Keluarga Besar Kerajaan Matan Tanjungpura Gelar Pelepasan Kapal Lancang Kuning di Sungai Pawan

Next Post

Akses Jalan dan Jembatan di Simpang Dua Terputus Diterjang Banjir, Ratusan Rumah Warga Terendam

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua