KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yakni, AF Als AR Bin IS (17) dan MR Als RH Bin AH (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pada Sabtu (6/10/2018).
Dari informasi yang didapat kedua tersangka ditangkap lantaran telah mengambil barang milik korban Endang Susanti (43) berupa sebuah dompet dan 1 unit handphone yang tersimpan di dashboard kendaraan sebelah kiri.
Dimana kejadiannya saat itu kedua pelaku tadinya sedang berboncengan dari arah belakang, tiba-tiba ketika melintas di Jalan Tanjung Raya 2, atau tepatnya sebelum pintu gerbang Parit Mayor, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, lansung mengambil barang-barang milik Endang Susanti yang merupakan warga Jalan Adi Sucipto, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Usai menggasak barang milik korbannya kedua pelaku lansung kabur menggunakan kendaraan yang ditungganginya.
Kini barang bukti berupa sebuah dompet, dan sejumlah uang serta 1 unit Handpone, dan sebuah kendaraan roda dua sebagai sarana untuk menjalankan aksi kejahatan telah diamankan pihak Polsek Pontianak Timur. Dan kedua pelaku masih dalam tahap dimintai keterangan.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengaku, bahwa sampai saat ini terhadap kedua pelaku yang telah diamankan pihaknya masih dalam tahap dikembangkan.
“Mungkin saja tersangka pernah melakukan ditempat lain. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” katanya.
Discussion about this post