KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – AL Bin SM pelaku penganiayaan terhadap korban M Akhyar Rivani yang beralamat di Jalan Ujung Pandang, Komplek Permata Permai, Kelurahan Sei Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, berhasil ditangkap anggota tim Reskrim Polsek Pontianak Timur pada Selasa, (14/8/2018), pukul. 01:00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar melalui Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Iptu SARJONO mengatakan, pelaku berhasil diamankan pihaknya ketika sedang berada di kediamannya di kawasan Beting Pontianak Timur.
Ia menjelaskan, dasar penangkapan terhadap tersangka AL berawal ketika adanya laporan dari M Akhyar Rivani ke pihak Polsek Pontianak Timur pada Jum’at, (10/8/2018) yang lalu.
“Dari keterangan pelapor terjadinya penganiayaan itu terjadi awal mulanya ketika korban sedang selesai dari tempat bermain mesin di Beting, tiba-tiba pelaku yang saat itu sedang berada di samping pintu keluar mesin menghampiri pelapor sambil membawa sebilah pisau,” ujar Sarjono.
“Sambil memegang pisau yang dibawanya, pelaku lansung mengayunkan ke arah tangan korban. Sehingga mengakibatkan luka robek,” terangnya.
Dari laporan tadi, lanjutnya, ia lansung memerintahkan anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk memburu pelaku.
“Kini tersangka telah dibawa dan di amankan ke polsek Pontianak Timur berikut barang bukti 1(satu) bilah pisau gagang berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 30 cm beserta 1(satu) buah sarung pisau warna coklat,” tutupnya.
Discussion about this post