KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seperti telah diberitakan oleh beberapa media massa sebelumnya terkait persoalan terhadap kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang tahun 2011 terhadap proyek penambahan 97 ruang kelas Sekolah Dasar (SD) di Ketapang dengan anggaran senilai Rp 8,9 Miliar dengan tersangka atas nama Sonlie.
Menyoal kasus tersebut Darius Ivo Elmoswat SH selaku Pengacara yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkat bicara. Dimana kata dia, seharusnya tidak hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja yang harus diajukan di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak.
Namun, ia mengatakan, terhadap pejabat lain yang diduga ikut terlibat merugikan keuangan negara terhadap kasus itu agar segera dapat diproses hukum.
“Dalam kontek ini terdakwa Sonlie tidak mungkin sendiri. Dana proyek bisa keluar lantaran ada peran serta pejabat lainnya,” tudingnya, Selasa, (10/4/2018).
“Pada saat itu kan ada peran dari Kabag Keuangan Pemkab Ketapang, dan Pejabat peneliti kelengkapan dokumen SPP,” tambah Ivo.
Menurutnya, kedua pejabat tadi dapat dimintai keterangan dan juga pertanggungjawaban. “Karena mereka patut diduga ada kesengajaan atau kelalaian hingga terjadinya sebuah tindakan melawan hukum yang membuat Sonlie menjadi terdakwa,” tegasnya.
Dia berharap inti dari semua persoalan itu agar semua yang diduga terlibat segera naikan status hukumnya demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup maka tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya terhadap kasus tersebut telah memasuki tahap dua dengan sudah adanya pelimpahan berkas Barang Bukti (BB) oleh pihak Polres Ketapang sekitar pertengahan bulan Januari 2018 yang lalu ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Discussion about this post