KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK- Sebanyak 1 ekor Tringgiling yang sudah mati seberat 9,8 Kg dan Sisik Tringgiling seberat 3,67 Kg dari pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistem (KSDAE) terhadap Satwa yang dilindungi berhasil diamankan Polda Kalbar, belum lama ini.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo, mengatakan, pengamanan terhadap Tringgiling dan sisik Tringgiling sebanyak itu berawal dari keterangan Sugianto (40). Pelaku yang ketika itu kedapatan membawa sisik Tringgiling sebanyak 2 ons di kantor JNE di Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Recananya sisik hewan Tringgiling tersebut akan dikirim pelaku ke pemesan di Pontianak,” kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Menurut pengakuan pelaku, sebanyak 2 ons sisik Tringgiling tersebut didapat dari Bahram dengan harga Rp 700 ribu.
“Berdasarkan keterangan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Bahram,” ujarnya.
Dalam aksi penggeledahan di rumah Bahram yang beralamat di Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, tim yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebas IPDA Muhammad beserta 1 anggotanya dan ketua Rt Samsul. Petugas menemukan barang bukti berupa 4 besek berisikan sisik tringgiling dengan berat keseluruhan 3, 470 kg, 1 ekor tringgiling dalam kondisi mati dengan berat 9,8 kg, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah bakul plastik serta 1 buah buku rekening BRI an. Bahram.
”Selanjutnya tim membawa tersangka Sugianto dan Bahram beserta BB ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut,” jelas Nanang.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta. Karena telah melanggar Psl 40 ayat (2) jo Psl 21 ayat (2) huruf b dan d UU No. 5 thn 1990 tentang KSDAE.
Discussion about this post