KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Melalui keputusan Rapat Pleno yang digelar pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah menyiapkan 3 (tiga) draf usulan Daerah Pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.
Adapun ke 3 (tiga) model Daerah Pemilihan ini, dikatakan Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Roni Irawan, nantinya akan diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat, setelah sebelumnya terlebih dahulu diumumkan guna mendapatkan tanggapan masyarakat dan dilakukan proses uji publik pada tangal 26 – 28 Januari 2018 mendatang.
“Proses pengusulan ke KPU RI akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, disertai uraian atau penjelasan yang melatari pertimbangan pengajuan ke 3 (tiga) model Daerah Pemilihan tersebut,” ujar Roni, Selasa,(23/1/2018).
Menurutnya, sebelum proses penyusunan usulan Daerah Pemilihan ini, KPU Kabupaten Ketapang telah melalui proses pertemuan dengan berbagai stakeholder. Diantaranya yakni, perwakilan partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui pertemuan tersebut diperoleh berbagai masukan, saran dan pendapat terkait format Daerah Pemilihan yang representatif bagi kepentingan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.
Melalui sarana pertemuan tersebut, ia menambahkan, masukan terkait penataan Daerah Pemilihan juga diterima dalam bentuk usulan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Partai Politik dan salah satu Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang.
Ia menguraikan, mekanisme penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sendiri, diawali dengan tahapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 17 Desember 2017 yang lalu. Selanjutnya, sebelum data DAK2 tersebut diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU RI terlebih dahulu menetapkan jumlah alokasi kursi untuk kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Roni mengatakan, berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU RI, untuk Pemilu Tahun 2019 mendatang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Ketapang berjumlah 45 (empat puluh lima) Kursi. Jumlah kursi tersebut masih sama dengan yang ditetapkan pada Pemilu Tahun 2014 yang lalu. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yang telah ditetapkan berdasarkan data DAK2, yakni berjumlah 578.533 jiwa. Prosedur penyusunan draft usulan Daerah Pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang sendiri secara resmi mereferensi PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yang diberlakukan saat ini.
“Atas panduan aturan tersebut serta bedasarkan kompilasi masukan yang diperoleh dari
berbagai pihak itu lah, selanjutnya KPU Ketapang memformulasikan usulan Daerah Pemilihan ke dalam 3 (tiga) draft alternatif, yakni format 6 (enam) Dapil, format 7 (tujuh) Dapil dan format 8 (delapan) Dapil,” jelasnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan format Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2019 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, kewenangannya secara resmi ada di KPU RI.
“Dengan kata lain, posisi KPU Kabupaten/Kota kapasitasnya hanya sebatas pihak yang mengajukan usulan semata,” pungkas Roni.
Discussion about this post