KETAPANG, Kalbar.kabardarah.com – Dengan adanya ditandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Ketapang dengan pihak kepolisian yang dilakukan di Pendopo Bupati beberapa hari yang lalu oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH dengan Kapolres Ketapang, AKBP. Sunaryo yang disaksikan Dandim 1203 Letkol.Inf. Riko Haryanto dan Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus. Dihadiri oleh para Muspika dan Muspida Ketapang, guna untuk pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 253 desa pada 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang.
Menyikapi persoalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang. Doni Andriawan mengakui, sebelum adanya nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Ketapang pihaknya telah melakukan monitoring.
“Sebelumnya, kami sering melakukan monitoring, dengan cara melakukan Sidak”, ujar, Doni diruang kerjanya, Selasa, (7/11).
Ia menjelaskan, hasil dari Sidak yang dilakukan tak jarang ditemukan oleh pihaknya bangunan fisik yang setengah jadi lalu dihentikan pembangunannya, sehingga masyarakat mempunyai asumsi lain.
“Kita berharap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan ADD/DD agar betul – betul dilaksanakan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa itu sendiri”, pintanya.
Berkaitan jika adanya laporan dari kalangan masyarakat, dia berharap jangan melakukan tidakan secara sepihak. Karna dana Desa baik itu berupa ADD maupun DD belum terliasasi 100%.
“Terkendalanya persoalan itu karna adanya perubahan peraturan di tingkat Pusat, sehingga kita di tingkat Kabupaten hanya sifatnya menunggu. Yang jelas per akhir Desembar ini semua harus selesai”, pungkas, Doni.
Discussion about this post