KETAPANG, Kalbar.kabardaerah.com – Adanya bongkar muat barang impor alat – alat mesin dari Beijing China milik perusahaan PT. BSM New Material sebanyak 102 kontainer (Peti kemas) yang di bongkar di Muara Pelabuhan Sukabangun tanggal, 27 Agustus 2017 yang lalu, diduga dalam menjalankan aktifitas itu menggunakan surat perizinan dokumen palsu. Hal itu di ungkapkan Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Kabupaten Ketapang, Evi Zulkifli.
Berdasarkan data yang dia miliki. Evi Zulkifli membeberkan, seharusnya surat dokumen yang dibuat per tanggal, 22 Agustus 2017 itu ditujukan dari kapal MP. Cale Donia dengan Gt. 24918 ke tongkang. Bukannya dari tongkang ke tongkang.
Dirinya mengakui, pernah mengkonfirmasi lansung persoalan itu kepada pihak perusahaan melalui Hans Saputra, namun menurutnya Hans malah meminta dirinya agar tidak meributkan.
“Nah kalau tidak mau diributkan ada apa? sebenarnya yang terjadi tentang barang impor ini? “, tanyanya heran.
Ia memaparkan, yang lebih mencengangkan lagi dari 102 kontainer barang yang sudah di keluarkan perusahaan, hanya sekitar 22 kontainer saja terdapat ada pemeriksaan dari pihak Bea dan Cukai Ketapang.
Selain itu, lanjutnya mengatakan, terhadap persoalan Darmaga Tersus milik Perusahaan tersebut yang terletak di Desa Sai. Awan, diduga belum juga ada mengantongi izin resmi. Meski sudah sering beraktifitas melakukan bongkar muat kontainer.
Dirinya berharap, Pihak instansi terkait mau menindak lanjuti terhadap adanya dugaan dalam penggunaan surat izin dokumen palsu yang telah gunakan oleh pihak PT. BSM New Material.
Sementara itu, Hans Saputra ketika dihubungi oleh media ini hend phonenya diluar jangkauan.
Discussion about this post