KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Proses pekerjaan proyek tanpa mencantumkan papan plang pada pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terkesan sudah terlihat tidak asing lagi. Terutama dalam pengerjaan sebuah proyek bangunan yang tidak jauh dari lingkungan dinas setempat.
Hal tersebut menjadi sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Provinsi Kalimantan Barat, Hasran Hasan.
“Kita sangat sayangkan jika sampai terjadinya pekerjaan proyek di DPUPR KKU tanpa plang proyek. Apa lagi sebuah pembangunan itu di dalam lingkungan dinas,” tegasnya, Selasa (4/12/2018).
Dengan tidak adanya memasang plang proyek, menurutnya, kontraktor pelaksana tadi terkesan sengaja menutup-nutupi kepada publik tentang legalitas pekerjaan proyek tersebut, khususnya masalah pagu anggaran yang digunakan.
“Seharusnya pejabat pengawasan kegiatan memberikan contoh yang baik kepada publik, bukan malah membiarkannya. Apalagi yang di bangun tersebut menggunakan dana milik negara bukan menggunakan dana pribadi,”cetusnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) Bidang Cipta Karya DPUPR Kayong Utara, Dedi ketika dikonfirmasi menjelaskan terhadap pembangunan yang berada tepat di belakang bangunan DPUPR.
“Pekerjaan tersebut swakelola, dengan perkiraan dana menelan kurang lebih Rp. 68.000.000 juta,” ujarnya.
Ia juga mengaku, jika selama dalam pengerjaannya memang tidak mencantumkan plang kegiatan proyek.
Discussion about this post