Menurut Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar, kronologis kejadian berawal adanya laporan seorang warga Sungai Ambawang bernama Ronny Fahreja terkait LP / 1054 / V/ 2018
Tanggal 26 mei 2018 ke Mapolsek Pontianak Timur. Karena perbuatan pelaku pihak travel mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah).
Selain itu Kompol Suhar juga menjelaskan tekait modus yang dilakukan para pelaku berinisial (ES) dan (IP) pada saat melakukan pencurian tersebut masuk dengan cara merusak pintu tengah ruko.
Kini atas perbuatannya kedua pelaku harus di tahan Mapolsek Pontianak Timur guna penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan tindak Pidana pencurian.
Discussion about this post