KALBAR KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Kasus pengeroyokan yang terjadi saat bongkar muat di pergudangan honda pertengahan Mei 2023 lalu dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan sampai ke pengadilan.
Dua terlapor masing masing AD dan MT yang sudah menjadi tersangka kini masih dalam penahanan kepolisian Polda Kalbar.
Dalam kasus ini AS juga disebut-sebut sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (29/08/23) membenarkan dua tersangka telah ditahan yakni masing-masing AD dan MT. Namun terhadap tersangka AS belum terkonfirmasi.
Petit mengatakan kasus ini tetap lanjut proses hukumnya hingga ke pengadilan. “Polisi bekerja sesuai aturan hukum dan perundang undangan”, ujarnya.
Kasus pengeroyokan yang berbuntut laporan ke kepolisian oleh korban pemukulan terjadi tepatnya di pergudangan honda jalan A.Yani II Kubu Raya tepat tanggal 25 Mei 2023.
Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKBM Khusus Kubu Raya, Benny Januardi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Selasa (29/08/2023) menjelaskan korban pemukulan bernama Erwin Saputra anggota badan pengawas dan Aris anggota koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKBM) Kubu Raya kemudian membuat laporan polisi di Polda Kalbar.
Beben mengatakan dari melihat video yang viral jumlah pengeroyok korban tampak lebih dari tiga orang. “Harapan kami pelaku lainnya bisa diungkap lagi oleh pihak kepolisian,” tegas Beben.
Namun demikian, tambah Beben, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Polda Kalbar yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan anggota yang menjadi korban pengeroyokan.
Beben mengatakan, selama 9 tahun anggota koperasi TKBM. Khusus Kubu Raya yang tercatat sebagai buruh bongkar muat aman-aman saja bekerja, tidak pernah ada gangguan. Namun dalam beberapa bulan terakhir ini, sering timbul konflik di lapangan.
Pada kesempatan ini Beben
berharap agar proses hukum tetap ditegakan hingga sampai sidang di pengadilan.
“Dan beri hukuman yang setimpal terhadap pelaku pengeroyokan atau pemukulan terhadap pengurus koperasi jasa TKBM khusus Kubu Raya Kalimantan Barat ini sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” mintanya.
(ims)
Discussion about this post