KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ratusan buruh yang tergabung sebagai anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kabupaten Kubu Raya melakukan aksi unjuk rasa, pada Rabu (30/08/2023) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A. Yani Pontianak.
Aksi Unjuk rasa ratusan buruh dipimpin kordinator lapangan (Korlap) Abu Bakar tersebut menuntut keadilan pasca dikeluarkannya surat Bupati Kubu Raya bernomor : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang dinilai sepihak dan berbau politik.
Dalam orasinya Ketua Umum Koperasi TKBM Rahmat Hidayat mengatakan menuntut agar mencabut surat pemberitahuan Bupati Kubu Raya no: 518/1821/DKUKMPP-B/2023 dengan dasar hukum pasal 251 ayat 2 UU No.2 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Dia juga menuntut praktek premanisme di lingkungan buruh segera dihentikan.
“Saya minta pak Gubernur Kalbar mencabut surat bupati no: 518/1821/DKUKMPP-B/2023. dan menghentikan praktek premanisme,” ujar Hidayat.
“Dan menindak tegas permainan monopoli dalam persaingan usaha sesuai dengan UU No: 5 tahun 1998 pasal 58/50 tentang larangan praktek monopoli,’ tambahnya.
Selain itu, dia juga minta agar membekukan ijin Koperasi Jasa Mitra Jaya (MJP) karena sudah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha serta telah mengganggu Kantibmas.
Dalam orasinya peserta unjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, “Tolong bantu kami bapak gubernur, surat pemberitahuan bupati telah mendzilimi kami”
“Bubarkan MJP dewan penasehatnya banyak orang dewan ”
“Wewenang gubernur ketentuan pasal 58 ayat 2 PP/2008 dan pasal 45 ayat 1 dan 2 PP 79/2005 Sanksi yang diterapkan kepada bupati yang terkait dengan kinerja ada 5 poin salah satunya menangguhkan dan / atau pembatalan kebijakan daerah”
“11 DPRD Kubu Raya tidak berprikemanusiaan dan tidak punya hati tutup mata akan kebenaran”
“Demi kepentingan politik bupati Kubu Raya mengabaikan hampir 300 buruh TKBM putus kerja”
Tampak juga perserta unjuk rasa selain berasal dari TKBM khusus Kubu Raya juga tampak dari Aliansi Buruh Mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar yang diketuai Caesar, dan GMNI Pontianak.
Sementara itu Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya Benny Januardi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben mengaku kecewa lantaran saat unjuk rasa Gubernur Kalbar, Sutarmidji tidak ada menemui para unjuk rasa.
“Pejabat yang dihadirkan kehadapan buruh unjuk rasa tidak bisa mengambil keputusan tegas sehubungan permintaan dicabutnya surat bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang menunjuk satu koperasi saja koperasi MJP saja yang boleh bekerja bongkar muat di pergudangan Kubu Raya,” ketusnya.
Beben mengatakan, bila belum ada kepastian jawaban gubernur, maka ratusan buruh bongkar muat TKBM khusus Kubu Raya akan menduduki halaman kantor gubernur dengan menginap pemasangan tenda.
(ims)
Discussion about this post