KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Belum usai Peristiwa Pembakaran dua unit kapal Cantrang beberapa bulan lalu, kini masyarakat Nelayan Kalimantan di hebohkan kembali dengan penangkapan kapal nelayan Cantrang di Perairan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Hasil pantauan awak media ini, tampak dua unit kapal nelayan bersandar di dermaga Pelabuhan Pol Airud Polda Kalbar, pada (27/08/2023).
Gunardi salah satu saksi mata yang juga selaku pelaku penangkapan mengatakan, penangkapan yang mereka lakukan tepatnya pagi hari ketika mereka (Nelayan Cantrang) saat sedang beroperasi di bawah 12 mil, Menurut dia penganan itu dengan menghubungi petugas, dengan wilayah operasi Pulau Pelapis, Kecamatan Karimata.
“Ketika kami dekati mereka langsung angkat jaring, dan untuk melakukan pengamanan kita bergabung dengan kapal nelayan Jakarta dan nelayan cumi Kalbar, dengan jumlah belasan kapal. Tindakan kami pada dasarnya memang mengamankan dan tidak melakukan suatu tindakan anarkis,” ungkapnya.
Gunardi menjelaskan, untuk alat tangkap mereka menggunakan cantrang dengan kapal KM. Sumber Makmur dan KM. Eka Setia.
” Mulanya kita mengamankan satu kapal, setelah kita konfirmasi kepada nakhoda yang sedang bekerja, lalu mereka mendekati kita dengan posisi yang sama di bawah 12 Mil, artinya kita melakukan penangkapan mereka sedang beraktivitas,” katanya.
Gunardi berharap kepada pemerintah agar peraturan ini diperketat, jika mereka terus beroperasi di bawah 12 Mil dari pulau tentu sangat menggangu, apalagi ketika mendekati Pulau dimana penduduknya nelayan dan dengan adanya kapal Cantrang tersebut penghasilan nelayan berkurang, selama mereka terus beroperasi di wilayah mereka.
Sementara itu, Pembina Aliansi Nelayan Bersatu, Saparahman mengatakan bahwa sangat mengapresiasi PSDKP, Pol Airud dan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, dimana setelah mendapatkan informasi bahwa ada dua unit kapal Cantrang beroperasi di bawah 12 Mil, mereka dengan sigap dan merespon.
“Sampai hari ini kita tegas berharap kepada pemerintah dan kita sudah sampaikan kepada Dirjen Tangkap bahwa alat tangkap Cantrang tidak ramah lingkungan, sehingga akan berdampak 10 hingga 20 tahun kedepan merusak ekosistem pada hari ini dan kelangkaan hasil alam kedepan. Kami konsen agar kapal cantrang ini tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
(ims)
Discussion about this post