KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – PT.Poliplant Sejahtera (Cargill Group) melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, yaitu terhadap salah seorang manager kebun bernama Maruhum Gultom yang di PHK oleh perusahaan.
Kuasa hukum Maruhum Gultom, M.J. Samosir, SH., CTA menyampaikan, kliennya digugat oleh PT. Poliplant Sejahtera setelah proses perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Ketapang gagal, pada tanggal 10 Juni 2022 dan tanggal 03 Juli 2022.
“Oleh karena pada saat proses perundingan tripartit para pihak tidak mencapai kesepakatan, kemudian pihak Disnaker mengeluarkan surat anjuran tertanggal 02 September 2022 kepada para pihak,” ungkap M.J. Samosir, Senin (6/2/2023).
Kemudian, lanjut MJ. Samosir, pihak PT. Poliplant Sejahtera mendaftarkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana telah terregister dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ptk tanggal 03 Oktober 2022.
Baca Juga : Poliplant Sejahtera (Cargill Group), Lakukan PHK Tidak Sesuai Prosudur Hukum
“Setelah proses persidangan bergulir, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberi putusan menolak gugatan pihak PT. Poliplant Sejahtera, sebaliknya mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Maruhum Gultom,” terang M.J. Samosir.
M.J. Samosir yang merupakan Advokat serta seorang Kuasa Hukum Pajak ini menambahkan, terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, atas gugatan Nomor 26/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ptk tanggal 03 Oktober 2022 ini telah mencerminkan rasa keadilan kepada Kliennya, yang pada pokoknya telah menetapkan bahwa hubungan kerja antara PT. Poliplant Sejahtera dengan Maruhum Gultom berakhir karena “pensiun dini,” bukan berakhir karena telah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana dalam surat gugatan pihak PT. Poliplant.
M.J. Samosir melanjutkan, bahwa atas putusan majelis hakim dalam perkara ini, pihak PT. Poliplant Sejahtera masih dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI sesuai UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), namun dirinya berharap agar pihak PT. Poliplant Sejahtera menyudahi saja persengketaan ini, karena masalah ini terlalu sepele dijadikan pertaruhan reputasi perusahaan terkait aspek kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, salah satu pihak manajemen dari PT. Cargill ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp enggan memberi komentar tanggapan apakah akan mengambil langkah pengajuan upaya hukum selanjutnya atau tidak.
(agsh)
Discussion about this post