KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri Pontianak Kalimantan Barat Mengadakan Konferensi Pers Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Bambang Yunianto selaku Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Kalimantan Barat didampingi oleh Kasi Penyidik Kejati Kalbar Yuriza Antoni dan Pantja Edi selaku Kasi Penkum Kejati Kalbar, pada (Kamis 8/12/2022).
Bambang Yunianto mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di Desa Sungai Ambawang, pada tahun 2015 – 2018 oleh perusahaan umum pembangunan rumah nasional (PERUMNAS ) cabang Pontianak, dengan menetapkan 4 orang tersangka.
“Hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas nama WI dengan jabatan sebagai manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR selaku Asisten Manajer Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, Ir. MM selaku Direktur PT. Dawuh Utama selaku Pelaksana Pekerjaan, dan adapun 1 orang tersangka atas nama SH tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” ungkap Bambang.
Ia menerangkan, mengenai kasus pada posisinya dengan tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pihak pelaksana pekerjaan SH selaku Direktur PT Karya Mulia Perkasa dan tersangka MM selaku Direktur PT Dawuh Utama, pada tahun 2015 sampai dengan 2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Centra Land Sungai Ambawang
“Bahwa pekerjaan yang di laksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.536.714.397,6,” bebernya.
Bambang menyampaikan, adapun pasal yang dilanggar, yaitu pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dalam hal ini Jampidsus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada prinsipnya dalam menyongsong hari anti korupsi sedunia akan terus memaksimalkan pelaksanaan pemberantasan korupsi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dengan secara obyektif transparan dan dapat di pertanggung jawabkan,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Daniel Edward Tangkau mengatakan, bahwa kliennya merupakan salah satu kontaktor sebagai Direktur dari salah satu PT dan kliennya dalam prosesnya akan tetap dijalankan.
“Karena pihak penyidik dalam hal ini kejaksaan sudah mendapatkan 2 alat bukti dimana negara dirugikan 2 miliar rupiah lebih, dan ini proses hukum dan kita selaku pengacara dan atas nama hukum kita lihat nanti bagaimana di pengadilan,” tegasnya
“Dalam hal ini tentu kita membela kepentingan hukum dari pada klien kami di pengadilan. Mudah-mudahan dan harapannya bebas tidak cukup bukti atau lain sebagainya. Kalau memang terbukti kita juga harus tunduk dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Daniel menyampaikan, adapun hal-hal yang dapat meringankan kliennya, diakuinya didapat dari input data saksi.
“Cuma masih di luar, masih belum sempat diperiksa. Bisa kita hadirkan nanti atau disaat pengadilan nanti,” tutupnya.
(imas)
Discussion about this post