KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Akhirnya Ali Sabudin dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan, atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam Sidang putusan perkara KDRT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti, dengan Hakim anggota Dewi Apriyanti, dan Moch Ichsanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad. Kemudian terdakwa Ali Sabudin didampingi pengacaranya Arry Sakurianto.
Dalam keputusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Narni Priska Faridayanti, menyatakan bahwa terdakwa Ali Sabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap Lili Susianti
“Pengadilan menjatuhkan pidana hukuman selama 6 bulan percobaan kepada terdakwa Ali Sahbudin,” ujar Narni Priska Faridayanti.
Lebih lanjut Narni mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kasus ini, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu telah mengakibatkan korban Lili Susianti, mengalami luka ringan dan masih bisa beraktifitas.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,” kata Narni.
Sebagaimana diketahui bahwa, terdakwa Ali Sahbudin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad dengan pidana penjara selama 8 bulan. Kemudian kasus KDRT ini diduga terjadi pada tanggal 27 Mei 2011.
Sementara itu, Pengacaranya Ali Sabudin, yaitu Arry Sakurianto mengaku putusan Hakim terhadap klien nya sudah cukup adil.
“Putusan hukuman 6 bulan percobaan terhadap klien kami pak Ali Sabudin saya rasa sudah cukup adil, dan saya cukup puas,” tutupnya.
(imas)
Discussion about this post