KALBAR.KABARDAERAH.COM, SANGGAU – Lurah Bringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Roy Manik diduga terlibat kasus perkelahian. Hal tersebut lantaran dipicu dari pesan singkat yang diduga tak senonoh melalui aplikasi whatsapp, pada Jumat (22/10/2021).
Roy Manik mengaku dirinya saat itu menelpon lansung Radika yang menjadi korban dugaan perkelahian dengan dirinya untuk menanyakan perihal chat yang dikirimkan Radika kepada Awiet yang tak lain merupakan pacarnya.
“Radika mengirim chat tak senonoh kepada pacar saya yang pertama makian dengan kata yang tak pantas ke pacar saya. Kemudian tak berapa lama lagi, dia (Radika) mengirimkan chat lagi yang mengatakan kalau open BO kabari ya. dan Dika ngechat menggunakan hp Reno,” ungkap Roy Manik, Jumat (22/10/2021).
Sontak seketika itu juga, Roy Manik yang merupakan Pak Lurah di Bringin tersebut naik pitam dan langsung menelpon Radika dan bertanya apa maksud dirinya ngomong (tulisan-red) open BO ke Awit, namun hanya dijawab Radika “Kenapa”.
“Malam itu juga saya tanya sekali lagi ke dia (Radika) apa maksud dirinya bilang open BO,” jelas Roy Manik.
Dalam percakapan tersebut Roy Manik mengaku menanyakan keberadaan Radika. Dan dijawab oleh Radika sendiri dengan nada menantangbahwa dirinya sedang berada di warung kopi milik Riko.
“Sini lah, aku di warkop Riko dan saya langsung turun ke warkop Riko di depan dermaga meliau sendirian,” kenang Lurah Bringin ini sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Sesampainya di sana, Lanjut Roy Manik terjadilah perkelahian dan pada malam itu juga Radika lansung meminta maaf kepada dirinya dan kepada pacarnya.
“Karena pacar saya dalam keadaan perjalanan pulang dari Pontianak menuju Sanggau, maka Radika meminta maaf melalui telpon selular. Dan pada malam itu kami saling memaafkan hingga kami bubar dari Warkop,” ungkap Roy Manik menjelaskan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo juga mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Beringin berinisial RM. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“RM sudah dipanggil hari ini. Dan kita akan segera gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan. Hasil gelar perkara seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Diketahui dugaan peristiwa penganiayaan itu dilakukan Lurah Beringin Roy Manik di Warkop River X depan Dermaga Meliau, Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu (13/10/2021) malam.
(*)
Discussion about this post