KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalbar melaksanakan Fokus Grub Diskusi tentang putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 2 PPU- XXI/2021 tentang pengujian undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap undang-undang dasar 1945, di Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Kamis (21/10/2021).
Ketua forum APPI Kalbar, Muhammad Zahroni mengatakan, dengan jumlah 31 perusahaan pembiayaan yang beroprasional di Pontianak, pihaknya selalu memberikan edikasi, sosialisasi terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di lapangan. Khususnya internal maupun eksternal colektor yang melakukan kegiatan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia atau unit-unit yang tertunggak.
“Dalam pelaksanaan eksekusi sering terjadi benturan-benturan di lapangan, dalam hal ini kami selalu berkoordinasi dengan para brands manajer di perusahaan pembiayaan agar selalu menekankan kepatuhan dalam pelaksanaan eksekusi unit-unit yang bermasalah di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jangan ada pengambilan secara paksa, serta jangan ada upaya komplik penganiayaan yang berujung pada tindak pidana, hal ini memberi kerugian kepada perusahaan itu sendiri dan dampak sangat luas.
Ia menjelaskan, dalam proses jaminan fidusia perlu kepatuhan kepada internal colektor dan eksternal untuk menyikapi, seperti sertifikasi wajib mempunyai Surat Ijin Menagih (SIM) juga melengkapi dukumen-dukumen SP1,SP2, SP3, surat tugas, surat kuasa, somasi dan terpenting sertifikat salinan fidusia kalau tidak itu semua sama saja petugas gadungan.
Hal ini untuk legalitas agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apakah unit setelah ditarik tidak dikebalikan kepada lesing malah di jual ini akan memperpanjang masalah.
“Masyarakat kita yang punya masalah perkridit hendaknya coperatif juga, kalau ada masalah silahkan datang ke kantor pembiayaan selesaikan secara baik-baik,” imbaunya.
“Dalam hal ini saya rasa SOP masing-masing perusahaan sudah jelas dan tegas apabila ada oknum melakukan penggelapan ansuran, penggelapan unit bisa dikenakan tidak pidana karena menyalah gunakan wewenang jabatan,” sambungnya.
(imas)
Discussion about this post