KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Baru-baru ini Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua dan empat dengan total tersangka 10 orang berinisial, NA (Pr), ES (Lk), VS (Pr), TN (Lk) FA (Pr), HB (Lk), HS (Lk), RH (Lk), AF (Lk).
Hal tersebut diungkapkan
Dirresskrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan disela-sela Konfersi Pers di halaman Polda Kalbar, Rabu (09/06/2021).
Menurut Kombes Luthfie Sulistiawan, Jumlah kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan petugas sebanyak 12 unit, dan untuk roda 2 berjumlah 12 unit, dan 8 unit masih dalam pencarian.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, apabila diasumsikan harga kendaraan masing-masing Rp.150 juta, maka kerugian yang dialami oleh rental keseluruhan mencapai 3 milyar rupiah.
Kombes Luthfie Sulistiawan menyebutkan, modus operandi pelaku dengan cara menyewa kendaraan dari rental atau mengabil kendaraan melalui proses leasing. Kemudian menjualnya dengan harga murah, dan jauh dibawah standar dengan dokumen kelengkapan hanya berupa STNK.
“Pelaku merental dengan menggunakan KTP palsu, untuk rata-rata sewa pembayaran dimuka untuk 2 hari lepas kunci, dan para korban yang mengantarkan mobil kepada pelaku,” ungkapnya.
Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan pasal 372 dan pasal 378, serta Pasal 480 KUHP.
“Kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan roda dua dan empat dengan harga dibawa standar. Jika membeli kendaraan bekas agar melakukan penelitian kelengkapan dokumen terlebih dahulu,” imbaunya
Menurut Kombes Luthfie Sulistiawan apabila menemukan kejanggalan dapat menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
(imas)
Discussion about this post