KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalbar, Drs.H.Irsan, menyampaikan aturan mengenai Undang-undang cipta kerja yang dibuat akan dikaji oleh pihaknya. Menurutnya sebagai anggota dewan Provinsi Kalimantan Barat tentunya akan mengkaji beberapa pasal yang dimungkinkan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Ia menuturkan, terkait tuntutan massa dari mahasiswa, dirinya sangat mendukung dan menganggap baik, namun dia meminta jangan bertindak anarkis.
“Silahkan apa yang menjadi permasalahan terhadap draf undang-undang itu disampaikan kepada kami selaku perwakilan masyarakat, dan setelah itu nanti akan kami rapatkan disemua fraksi – fraksi DPRD Provinsi Kalbar dan kami usulkan beberapa pasal yang tidak sesuai yang menjadi tuntutan masyarakat,” sebutnya.
Oleh karena produk ini menurut Irsan sebenarnya bukan dibuat oleh DPRD Provinsi, akan tetapi menjadi suatu hal yang wajib bagi pihak wakil rakyat ketika ada aspirasi dari masyarakat.
“Maka dari itu kami meminta draf tuntutan itu seperti apa, dan kita akan kaji aturan-aturan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan walaupun Partai PKB yang merupakan Partainya mendukung undang-undang cipta kerja ini, akan tetapi pihaknya di daerah belum tentu juga setuju dan sepakat atau sepaham.
“Oleh karena itu kami juga tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan kajian-kajian dan akan melihat beberapa tuntutan masyarakat di Kalbar ini seperti apa,” ucapnya.
Ia memaparkan, dikarenakan undang-undang cipta kerja ini baru dibuat, dirinya mengaku belum mengkaji secara khusus mana draft dan pasal yang menjadi tuntutan masyarakat, oleh karena itu dia meminta masyarakat juga harus mengerti.
“Undang-undang memang sudah disahkan, akan tetapi apabila tidak sesuai maka pemerintah masih ada peluang lewat peraturan perundang-undangan (Perpu). Kalau perlu kita tuntut beberapa pasal jika tidak sesuai pada aturan,” tegasnya.
Ia menyarankan apabila semua masyarakat menuntut, tentunya DPR-RI harus mengatur ulang terhadap undang-undang cipta kerja ini.
“Presiden juga harus mengambil sikap terhadap undang-undang itu,” cetusnya.
(imas)
Discussion about this post