KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap adanya kasus pemerasan Video Call Sex (VCS) terhadap salah satu oknum anggota Dewan Kabupaten Sambas.
Kasus tersebut diduga dilakukan beberapa orang Narapidana Lapas kelas II A Pontianak.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (22/09/20) sore di ruangannya.
Dikatakan Donny awal mula kasus ini, Anggota Dewan Kabupaten Sambas sebagai korban pemerasan. Selanjutnya anggota dewan tersebut mengadu ke Polres Sambas dan mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku dengan syarat untuk menghapus video.
“Yang kebetulan dia ada di dalamnya,” ujar Donny.
Dijelaskan Kombes Pol Donny Charles Go, pelusuran tim gabungan Polres Sambas dan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pemerasan Video Call Sex (VCS) tersebut.
“Kemudian kita temukanlah handphone, dan pemilik handphone yang selalu berhubungan dengan pihak korban,” sebutnya.
Donny melanjutkan, diketahui tersangka merupakan warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas II A Pontianak pada bulan Agustus 2020.
“Setelah dimintai keterangan pelaku mengaku bahwa handphone miliknya dipinjam oleh teman 1 sel tahanan,” tuturnya.
Kemudian, Donny menambahkan, dua tersangka diantaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakat kelas II A Pontianak.
“Yang salah satu berperan sebagai perempuan yang sebenarnya adalah laki-laki untuk menghubungi Korban (anggota dewan-red) tadi dan saat itu komunikasi melalui VCS dengan ditampilkanya perempuan lain dengan kondisi telanjang. Sehingga korban terpancing dengan menunjukan vitalnya dari tubuh korban, kemudian VCS tersebut diberikan kepada otak pelaku dan direkamnya,” terang Kombes Pol Donny Charles Go.
Dalam kasus ini, disampaikan Donny pihak kepolisian awalnya memproses 5 orang, yakni satu orang pemilik handphone, dan otak pelaku yang merencanakan aksi serta kemudian berperan sebagai perempuan yang sebetulnya laki-laki dan mengajak korban VCS, serta pemilik rekening- rekening Bank dimana sudah sempat ditransfer sebanyak Rp 4 juta oleh korban.
“Ketiga orang ini posisinya di Rutan. Kemudian satu orang lagi yang kita amankan berperan memposting video ini ke media sosial,” tegasnya.
Menurut Donny dari 5 yang telah diperiksa polisi 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(imas)
Discussion about this post