KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kembali berulah, pasalnya aksi demo penuntunan warga untuk meminta menghentikan aktivitas pertambangan emas yang sudah disepakati masyarakat dan perusahaan PT SRM yang ditandatangani lengkap dengan materai dilanggar pihak perusahaan.
Dari pantauan di lokasi, berselang beberapa jam usai aksi demo yang dilakukan masyarakat, perusahaan kembali menghidupkan mesin pertambangan, sehingga menyulut emosi masyarakat. Dimana masyarakat yang awalnya sudah bubar kembali merangsak masuk ke dalam perusahaan dan sempat membakar rumput- rumput lalang di sekitar gudang barang peledak dan tampungan minyak milik PT SRM.
Aksi pembakaran warga ini membuat pihak perusahaan dan pihak Kepolisian yang berjaga kalang kabut memadamkan api, karena tidak jauh dari titik dengan gudang bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat.
Emosi masyarakat yang kesal terhadap perusahaan tidak hanya berhenti membakar semak di sekitar perusahaan tetapi juga mencari pihak perusahaan yang bertanggungjawab atas penghidupan mesin tambang, alhasil 1 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi pelampiasan warga yang sudah emosi.
Tenaga Kerja Asing yang diketahui sebagai mekanik perusahaan dipaksa untuk mematikan mesin, karena pengehentian oprasi tambang milik PT SRM ini lantaran sudah disepakati bersama masyarakat.
Dari info Juru Bicara TKA yang bisa berbahasa indonesia, setelah ditanyakan kepada TKA yang menghidupkan mesin, bahwa dirinya disuruh pimpanan pusat untuk menghidupkan kembali mesin yang ada di dalam area pertambangan.
“Sudah disampaikan kepimpinan pusat, tapi pimpinan pusat pak Lubis suruh hidupkan saja. Saya kalau sampai di hidupkan lagi saya keluar,” ujar Rudi (61) juru bicara TKA, Jumat (28/8/2020) di lokasi PT SRM.
Sementara itu salah satu ahli waris tanah yang bersengketa dengan pihak Perusahaan PT SRM, Imran menyayangkan pihak perusahaan melanggar poin – poin kesepakatan, salah satu diantaranya menghidupkan kembali mesin di area pertambangan sehingga memicu konflik masyarakat.
Menurutnya kesepakatan yang dilanggar perusahaan ini dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kita menyayangkan perusahaan melanggar poin yang kita sepakati bersama, baru sekitar 1 jam kita pulang, perusahaan kembali beraktivitas, mesinya hidup lagi. inikan dapat menimbulkan gesekan masyarakat dan anggota polisi yang jaga di sana, ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban, ditangkap karena merusak padahal perusahaan yang melanggar kesepakatan yang dibuat perusahaan dan masyarakat,” ketusnya.
(agsh)
Discussion about this post