KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ratusan massa dari Desa Segar Wangi, Pematang Jaya, Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang mendatangi lokasi pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Muatan Butu, Desa Nanga Kelampai, Jumat (28/8/2020) siang.
Kedatangan massa tersebut dimotori oleh Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), mendesak pihak manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban antar masyarakat sekitar, dan pemilik lahan.
Adapun beberapa poin tuntutan yang diberikan masyarakat ialah, pihak perusahaan berkewajiban mengganti lahan milik masyarakat yang hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi oleh perusahaan, kedua penyelesaian limbah perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai dan lahan perkebunan sawit masyarakat sekitar, dan penghentian sementara aktivitas pertambangan milik PT Sultan Rafli Mandiri sampai persoalan dan kewajiban masyarakat terpenuhi.
Ketua FPRK Isa Anshari mengatakan, dari aksi tersebut membuahkan hasil kesepakatan tertulis diatas materai dari pihak HRGE mewakili Manager PT SRM yang menyanggupi tuntutan yang diminta warga.
“Padahal beberapa bulan yang lalu sudah ada rapat di pendopo Bupati, bersama forkopimda menyepakati bahwa perusahaan untuk menyetop kegiatan mereka sementara waktu,” terang Isa Anshari di lokasi aksi demo.
Isa menyarankan agar perusahaan dapat mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat, untuk menghindari konflik yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang merupakan ahli waris tanah yang bersengketa dengan pihak Perusahaan PT SRM, Imran mengatakan, dirinya bersama dengan masyarakat desa yang berdekatan di sekitar area perusahaan PT SRM menuntut agar perusahaan menghentikan aktivitas di atas tanah mereka lantaran belum adanya ganti rugi lahan.
“Dulu pertama peusahaan ini mengurus peizinan mereka yang masih berupa CV, mereka meminta kita untuk meminjam tanah kita dalam arti akan memberi konfensasi, namun seiring berjalan waktu kita menunggu hingga mereka berproduksi sudah kurang lebih 22 bulan tidak kunjung juga ada itikat perusahaan memberikan kejelasan konfensasi yang telah dijanjikan,” terang Imran.
Imran menegaskan, jika perusahaan tidak memenuhi janji mereka tadi, dirinya mempersilakan perusahaan mengangkat alat kerja mereka dari atas tanah masyarakat.
“Karena tanah kami ini memiliki alas hak sertifikat, dan sampai hari ini tidak pernah kita pejual belikan seperti yang diklaim oleh manajer SRM Pamar Lubis bahwa dalam laporan keuangan mereka ada melakukan pembayaran tanah senilai Rp 18 miliar lebih,” ungkap Imran.
Imran melanjutkan, hasil dari aksi demo yang dilakukan masyarakat menyatakan pihak perusahaan SRM secara sukarela menghentikan segala aktivitas perusahaan dan siap menghadirkan manajemen yang bisa memberikan keputusan.
“Jadi selama pihak manajemen tersebut belum bisa datang dan memberikan keputusan tentang poin-poin tuntutan yang kita tuntutkan, kita meminta perusahaan jangan ada aktivitas terlebih dahulu,” paparnya.
Imran berharap kedepannya adanya investor yang mengelola di atas lahan tanah mereka agar bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar perusahaan terutama merekrut tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan.
“Kalau tenaga kerja yang bisa dilakukan orang di sini, seperti tukang bangunan, tukang masuk ke dalam terowongan masih banyak orang pribumi yang bisa, kenapa harus impor tenaga kerja dari luar, terkecuali hal-hal yang teknis yang tidak dipahami orang-orang sini silakan mendatangkan karyawan dari luar,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post