KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AS alias S berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Kaporesta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (08/08/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, di Warkop Upgrade, Jalan LetJend. Sutoyo, Pontianak.
“Akibat kehilangan motor, korban atas nama FA (21) melaporkan telah kehilangan satu unit motor honda beat, yang diparkirakan di Warkop pada 8 Agusts lalu,” ujar Rully, Selasa (11/8/2020).
Menurut Rully, berdasarkan laporan polisi, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku AS alias A, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Mendawai 1 Pontianak Tenggara.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi yang masuk pada tanggal 10 Agustus 2020. Dan pada pukul 15.00 WIB kami mendapatkan info bahwa pelaku tengah berada di Warkop Upgrade, dan kami berhasil mengamankan tersangka AS ini,” ujar Rully.
Berdasarkan interogasi singkat, Rully mengatakan, AS mengakui perbuatannya sekitar akhir bulan Juli atau seminggu yang lalu.
“Cara tersangka melakukan perbuatannya, dimana tersangka mengambil kunci ganda motor korban yang terletak di depan kamar korban. Selanjutnya pelaku AS menyerahkan kunci ganda tersebut kepada abang iparnya berinisial A, dan pelaku A mengambil motor tersebut dan membawanya ke parkiran salah satu hotel di Kawasan Sungai Raya Dalam,” ungkap Rully.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku AS mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolresta Pontianak Kota.
(imas)
Discussion about this post