KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemilik Terminal Khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang terletak di bawah Jembatan Pawan 2 dinilai membodohi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang.
Dalam hal ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya komitmen untuk membongkar secara mandiri Tersus Ilegal tidak dilanjutkan dan bahkan masih terdapat sebuah tongkang yang tertambat di lokasi tersebut.
Hal tersebut diketahui saat Komisi IV DPRD Ketapang meninjau langsung lokasi tersus bersama dengan dinas terkait yakni Satpol PP Ketapang, Dishub, Tata Ruang Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal serta Bagian Hukum Setda Ketapang.
Dari pantuan lokasi tampak Tersus tersebut ternyata hanya dibongkar sedikit dibagian atas lantai bawah Tersus.
Bahkan ironisnya masih ada sebuah tongkang yang bertambat di area terlarang, hal inipun terkesan sang pemilik Tersus hanya mempermainkan Pemda Ketapang.
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Achmad Sholeh menilai apa yang dilakukan pemilik Tersus Ilegal ini merupakan sebuah penghinaan lantaran pemilik Tersus terkesan mempermainkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tahapan peringatan saya rasa sudah cukup dan hasil rapat kerja bersama dengan Asisten Setda Ketapang, Dishub, Satpol PP, Tata Ruang, Penanaman Modal dan Kabag Hukum barang ini wajib dibongkar,” tegasnya, saat ditemui di lokasi Tersus Ilegal Pawan 2, Selasa (11/8/2020).
Sholeh melanjutkan, bahwa dari hasil dilapangan alasan pembongkaran mandiri tidak dilanjutkan karena alat berat mereka rusak dan itu diakuinya bukan sebuah alasan yang bisa ditoleransi.
“Ini terkesan mempermainkan Pemda, kami minta 7 hari setelah hari ini dermaga ini bisa dibongkar sendiri apapaun alasannya jika tidak dilakukan maka kami akan rekomendasikan ke Bupati Ketapang agar mengintruksikan dinas terkait untuk membongkar dan biayanya ditanggung oleh APBD,” jelasnya.
Sholeh menambahkan, jika sampai 7 hari dari hari ini pemilik tidak membongkar Tersus ini dan malah Pemda Ketapang yang melakukan pembongkaran maka kami juga akan merekomendasikan dan mendesak Pemda untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Karena pemilik seperti menantang, kami tidak perduli siapapun membeking ini jika memang ada, jika pemilik tidak membongkar dalam waktu 7 hari maka kami akan desa Pemda untuk melakukan gugatan hukum yang mana dari telaah hukum yang ada sesuai persoalan ini maka pemilik Tersus yakni CV. Juara Motor bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda 300 juta,” tegasnya.
Untuk itu, jika tidak ingin hal tersebut terjadi maka pemilik jangan lain terkesan main-main dalam membongkar dermaga ini.
“Bahkan dari hasil turun dilapangan kami melihat ada penggalian pasir dilokasi Ilegal oleh pemilik Tersus yang diketahui tidak ada izin, kami minta untuk dihentikan jangan sampai persoalan yang ada belum selesai lalu membuat persoalan baru,” ketusnya.
Sementara itu, anak pemilik Tersus Ilegal di bawah Jembatan Pawan 2, Eko tidak dapat memberikan kepastian soal kesiapan dalam membongkar Tersus Ilegal tersebut dalam waktu satu pekan ini.
“Kalau untuk kesiapan satu minggu saya mau kordinasikan dulu dengan bapak sebab bongkar ini mestinpakai alat sedangkan alat yang ada rusak san belum diperbaiki dan ini perlu biaya,” akunya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengaku bahwa Tersus miliknya memang tidak memiliki izin dan dirinya mempertanyakan Tersus mana sana yang telah memiliki izin.
“Kalau disini memang belum ada izin, nah saya juga mau tanya dimana saja yang ada izin sebab kami bingung banyak kapal ngeluh sandar dimana, dan kalau ada Tersus lain yang belum ada izin resmi tapi boleh aktivitas ya itu juga harus dibongkar,” mintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Djoko Prastowo menyayangkan sikap dari pemilik Tersus yang terkesan sengaja membiarkan persoalan ini.
“Dulu pernah kami panggil bapak Ayong kami suruh bongkar, katanya mau dibongkar ternyata malah dibuat permanen seolah kesengajaan kesannya,” tuturnya.
Sedangkan Kasatpol PP Ketapang, Muslimin menegaskan kalau memang dilokasi ini tidak memiliki izin atau legalitas sehingga sejak tahun 2014 lalu telah dilakukan teguran, peringatan bahkan telah diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Bahkan rapat terakhir di Dishub pada akhir bulan lalu mereka sanggup bongkar sendiri tapi nyatanya yang dibongkar hanya bagian atas lantai saja, makanya setelah ini sesuai kajian bagian hukum kami siap melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Muslimin mengaku pihaknya siap untuk membongkar Tersus ini hanya saja dengan kondisi Tersus seperti ini maka tidak memungkinkan anggotanya hanya bermodalkan palu untuk membongkar.
“Jadi perlu alat berat dan biaya,” ujarnya.
Menurut Muslimin, kalau soal kesiapan dikatakannya jangankan menunggu satu pekan ke depan, besok pun pihaknya siap melakukan pembongkaran.
“Namun jika semua telah siap, maka kami juga perlu suprort dari pihak terkait lainnya,” pungkas Muslimin.
(agsh)
Discussion about this post