KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepala Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Sudarminto terpaksa mengabulkan permintaan Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk melakukan pergantian terhadap dua orang anggota BPD, Sinyurkam dan Irham ke Bupati Ketapang.
Menurut Sudarminto alasan dirinya mengabulkan permintaan Ketua BPD tadi, karena dirinya pun menilai kinerja kedua anggota BPD itu tidak mendukung pembangunan yang ada di desanya serta tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai BPD.
“Dua BPD tersebut perwakilan masyarakat di Dusun Batu Perapat, tapi bukannya mendungkung pembangunan yang diajukan masyarakat lewat Musdus, malah mereka berdua selaku BPD tidak mau menandatangani APBDes yang telah digelar rapat melalui Musdes Desa,” bebernya, Minggu (19/7/2020).
Sehingga pada tahun 2018, lanjutnya DD dan ADD tahap tiga tidak terjemput, bahkan dua orang BPD tersebut pernah membuat surat tembusan ke Kepala Keuangan dan Ketua DPRD, serta Komisi V untuk menyampaikan jangan ada pengeluaran dana dari Pemerintah Daerah Ketapang.
“Surat tembusan yang disampaikan oleh mereka itu sudah saya katakan penyalahgunaan cap, karena tidak diketahui oleh Ketua BPD,” tegas Sudarminto.
Akibat ulah mereka berdua, Sudarminto menyebut berimbas pada tunjangan aparatur desa dan pembangunan tidak terlaksana.
Sebab itu, dia menuturkan, karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPD dengan benar, terpaksa gaji mereka berdua selama tiga tahun tidak dibayarkan.
“Namun gaji mereka tersebut kita masukan di Silva untuk biaya pembangunan desa,” akunya.
Sudarminto menambahkan, terhadap dua orang BPD tadi dirinya sudah ada itikad baik dengan mengundang melakukan musyawarah bersama Ketua BPD dan anggota BPD lainnya yang difasilitasi camat, akan tetapi keduanya tidak mengindahkan.
“Semestinya mereka berdua itu selaku BPD, kalau ibaratnya di Kabupaten, DPRD nya dan saya selaku Bupati. Dalam menjalankan tugas harus bisa singkron dalam membangun desa,” kesalnya.
Sudarminto menuturkan dari hasil rapat pleno ke enam yang dihadiri Ketua BPD dan tiga anggota BPD, serta perangkat desa malah kedua orang tersebut tidak hadir.
“Hal ini membuat Ketua BPD membuat surat keputusan kepada saya selaku Kades agar dapat menggelar rapat umum untuk mengajukan pemberhentian terhadap dua anggota BPD tadi. Dari hasil rapat umum yang dihadiri perangkat desa, sesuai acuan dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD diputuskan keduanya sepakat diberhentikan sebagai anggota BPD,” paparnya.
Menurutnya, pemberhentian tersebut pun dituangkan dalam berita acara yang ditembuskan ke camat.
Sementara itu, hal senada dikatakan Camat Jelai Hulu, Markus. Dia membenarkan tidak seriusnya kedua BPD dalam menjalankan tugas yang ada di Desa Riam Danau Kanan.
Menurutnya kedua BPD tadi telah dilakukan pemanggilan untuk musyawarah oleh dirinya selaku camat, sebelum dikeluarkannya rekomendasi pemberhentian hasil musyawarah umum tingkat desa.
“Saya bilang ke kadesnya pada waktu itu dari pada mempertahankan dua orang BPD tadi, tapi kepentingan orang ramai terhambat, lebih baik dilakukan penggantian,” kenang Markus menyampaikan ke Kades.
(agsh)
Discussion about this post