KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Diduga untuk tempat melakukan transaksi Narkoba, salah satu rumah warga di Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, pada (28/2/2020) sekira jam 14.30 wib, dilakukan penggerebekan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, dari hasil penggerebakan di lokasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik rumah Masrijul berserta 2 paket plastik klip berisi sabu.
“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah itu, petugas kita menemukan barang bukti di kursi dan dan di meja,” ungkap Anggiat Sihombing, Jumat (6/3/2020).
Ia melanjutkan, tidak beselang lama di TKP pada saat anggota Satnarkoba memanggil dan menunggu kedatangan saksi penggeledahan, datang Elhafiz ke halaman rumah tersebut, melihat kedatangannya petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 11 paket plastik klip yang berisi sabu di saku celana yang dipakainya,” jelas Anggiat.
Anggiat menyebutkan, dari barang bukti yang telah ditemukan setelah dilakukan penimbangan 2 paket plastik klip sabu milik Masrijul seberat 0,70 gram. Sedangkan 11 paket plastik klip sabu dari tangan Elhafiz seberat 3,02 gram.
“Untuk kedua pelaku ini kita jerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang berbeda,” tuturnya.
(agsh)
Discussion about this post