KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seorang warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, Faustinus Liongkun, diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Rabu (4/3/2020), lantaran melakukan penyebaran berita hoax di akun media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dilakukan akibat postingan atau status yang bersangkutan di facebook tentang virus corona menyebabkan kepanikan di masyarakat Ketapang.
“Kejadian diketahui pada Selasa (3/3/2020), sekitar pukul 09.30 WIB ketika team cyber Sat Reskrim melakukan patroli cyber atas dasar laporan warga,” ujar Eko, Kamis (5/2/2020).
Menurut Eko, setelah dilakukan profiling ditemukan beberapa konten berita bohong dari akun facebook Faustinus Liongkun tersebut tentang Virus Corona.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, ternyata berada di Kabupaten Ketapang. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan handphone (HP) milik Faustinus Liongkun untuk pengecekan Imei,” jelasnya.
Usai melakukan pengecekan Imei HP lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga pelaku langsung diamankan petugas.
Selain pelaku, Eko menyebukan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun facebook pelaku.
“Atas perbuatanny pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Eko.
Ia menambahkan, untuk rencana tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melengkapi Mindik dan Tahap satu serta melaksanakan tahap dua.
(agsh)
Discussion about this post