KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Bergulirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 yang diglontorkan khususnya untuk Dana Desa (DD) di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, merupakan peluang bagi PT Raja Intan Elektrikal (RIE) sebagai pemasok mesin Genset untuk pembangkit tenaga listrik dibeberapa desa-desa di KKU.
Salah satunya, dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi di Desa Betok Jaya, Kecamatan Pulau Karimata. Dalam hal ini menurut Suryadi, dirinya sangat menyayangkan belum lama beroperasi terdengar kabar mesin Genset yang dipasok oleh PT RIE sudah mengalami kerusakan.
“Artinya patut kita pertanyakan kwalitasnya, seharusnya dengan adanya genset ini bisa membantu Nawacita Presiden RI yaitu mensejahterakan masyarakat desa pada umumnya, terutama untuk penerangan,” tegas Suryadi, Jumat (6/3/2020).
Ia melanjutkan, dalam memasok Genset PT RIE tidak bermain tunggal melainkan diduga ada intervensi dan persekongkolan dengan pihak lain.
“Untuk lebih transparan dalam waktu dekat kemungkinan kami bersama Tim Investigasi akan turun kelapangan ke semua desa-desa di KKU yang ada menerima genset tersebut,” ungkapnya.
Menurut Suryadi apabila memang PT RIE terbukti melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang monopoli, pihaknya akan segera membuat laporan kepihak penegak hukum.
“Sanksinya sudah jelas, seperti diatur dalam Pasal 48 yaitu, denda Rp 25 milyar atau pidana penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post