KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait tuntutan masyarakat Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terhadap PT Guna Jaya Ketapang Sentosa (GKS). Komisi II DPRD Ketapang melakukan audiensi bersama manajemen perusahaan, dan masyarakat Seriam, di ruang aula DPRD Ketapang, Kamis (20/2/2020).
Rapat tersebut guna membahas adanya tuntutan dari Warga Seriam terhadap belum adanya konfensasi lahan sertifikat sebesar 80 persen dari luas total area 908 Ha sebagai kebun inti PT. GKS, dan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) petani SHM dari tahun 2018 sampai tahun 2020 yang belum dibayar, serta belum adanya kejelasan mengenai Floting area dari pihak perusahaan.
Sekertaris Ketua Komisi II DPRD, Yakobus Dingum Sudi Yanto yang memimpin jalannya rapat mengatakan, dari hasil rapat telah disepakati bahwa pihak perusahaan meminta waktu selama 2 minggu untuk berusaha mencari solusi menyelesaikan tuntutan warga.
“Tentunya pihak manajemen perusahaan tadi telah ada itikat baiknya, dengan berusaha mencari solusi selama 2 minggu untuk segera menyelesaikan masalah, terutama menyangkut GRTT sisa yang belum didapat petani selama 11 tahun ini,” ungkap Yakobus usai rapat.
Ia berharap selaku dewan perwakilan rakyat, hendaknya perusahaan segera dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka terhadap hak masyarakat, agar hal ini tidak menjadi ganjalan pihak perusahaan tadi untuk berinvestasi di Kabupaten Ketapang.
“Kita juga berharap kepada perusahaan kebun lainnya agar dalam penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) agar disesuaikan dengan peruntukan, jangan sampai masuk ke area perkebunan, atau lahan pertanian masyarakat,” imbaunya.
Ia menambahkan, dalam hal penerbitan HGU pihaknya kemungkinan akan mengusulkan pengurangan, lantaran dikatakannya selama ini banyak kejadian HGU milik perusahaan malah masuk ke area perkampungan dan rumah-rumah penduduk.
“Hal ini sudah banyak terjadi dan sering kita tangani, dengan pengusulan pengurangan HGU ini saya rasa Pemkab menyambut baik, agar perusahaan bisa menyesuaikan HGU sesuai peruntukan lahan yang dibuka,” tuturnya.
(agsh)
Discussion about this post