KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sidang pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) terkesan mengenyampingkan aturan-aturan yang ada tentang acuan sebuah penetapan upah untuk tahun 2020.
Sidang pengupahan UMSK dimulai sejak Kamis (7/11/2019) hingga Jumat (8/11/2019) sebelumnya terjadi perdebatan yang sangat alot antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh yang tergabung di dewan pengupahan. Dan pada akhirnya angka untuk pengupahan disepakati kedua belah pihak, untuk sektoral sama besarnya upah minimum kabupaten.
Untuk UMK sebesar Rp 2.860.323, sedangkan UMSK sebesar Rp 2.860.323.
Penetapan UMSK 2020 saat ini mengukir sejarah baru tentang penetapan upah kabupaten Ketapang Kalimantan barat, sejauh ini belum pernah terjadi masalah nilai besaran UMK dan UMSK sama besarnya.
Menurut pengawas ketenagakerjaan Uti Royan SH MH, hakikat adanya UMK dan UMSK supaya ada perbedaan, dan akan meminta kepada gubernur kalimanatan barat untuk tidak menerbitkan SK UMK kabupaten/kota yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah(PP).
“Harus ada perbedaan, jika sama mendingan kita pakai UMK saja, karena hakikat adanya UMK dan UMSK itu supaya ada perbedaan,” jelasnya.
Jika itu dipaksakan besaran UMK dan UMSK sama nilainya itu berarti melanggar PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Nilai UMK dan UMSK jika sama itu melanggar PP nomor 78 tahun 2015 pasal 49 ayat 4. Pengawas akan meminta gubernur Kalimantan barat agar tidak menetapkan SK UMK kabupaten/kota yang menyalahi ketentuan dalam PP tersebut,” tegasnya.
(erwin)
Discussion about this post