KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kantor Pertanahan Kota Pontianak atau yang lebih dikenal dengan BPN Kota Pontianak berusaha mewujudkan amanah dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk merealisasikan pelayanan online di bidang pertanahan.
Salah satunya adalah Hak Tanggungan Elektronik yang di Launching Gubernur Kalbar pada peringatan Hantaru 2019 di Halaman Kantor Wilayah BPN Kalbar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN nomer 444 tahun 2019 tertanggal 2 September 2019, maka salah satu Kantor Pertanahan Pontianak menjadi pilot projek pelayanan Hak Tanggungan elektronik, dimana sof launching di laksanakan tanggal 10 September 2019 di Jakarta, dan tanggal 18 September 2019 sof launching di laksnakan di Hotel Mercure Pontianak dan pada saat itu ada 2 berkas yang di daftarkan secara elektronik oleh Bank BTN melalui akta hak tanggungan oleh notaris ppat.
“Hari ini tepat Peringatan Hari agraria dan Tata Ruang atau Hantaru 2019 di Launching langsung oleh Gubernur Kalbar,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Rian H.E. Santoso kepada sejumlah media disela-sela ramah tamah Kegiatan Hantaru 2019 di Kanwil ATR/BPN Kalbar setelah Upacara dan Launching Hak Tanggungan Elektronik, Selasa (24/9/2019).
Ia melanjutkan, bahwa setelah pendaftaran elektronik maka terbit secara online 24 September ini.
“Untuk sementara baru ada 2 Bank yaitu Bank BTN dan Bank Panen, namun kita juga dorong Bank Nasional lainnya, Bank Daerah, dan juga BPR untuk di daftarkan juga, kalau belum terdaftar tentu masih kita lakukan sistem manual,” ujar Rian.
Rian menyebutkan, saat ini di Kantor Pertanahan BPN Kota Pontianak ada 4 layanan, menurutnya hal ini ditingkatkan terus termasuk pendaftaran tanah secara online dan juga Hak Tanggungan elektronik.
“Kita SDM siap, hanya saja masih ada sebagian masyarakat Kota Pontianak yang belum mengunakan aplikasi online ini, mereka mempunyai hp atau smarphone tapi belum menggunakan aplikasi online pertanahan Kota Pontianak, makanya masih banyak yang daftar datang ke Kantor,” jelasnya.
Di singgung terkait BPHTB yang belum terintegrasi seperti yang sudah dilaksanakan oleh BPN Kubu Raya, Rian menjelaskan bahwa pihaknya siap, namun dari pihak Dispenda Kota Pontianak yang belum.
“Maka ini kita usahakan bersama Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan hal ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Rian juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Hak tanggungan Elektronik akan lahan sertifikat hak tanggungan secara online dalam waktu 7 hari dengan catatan tidak ada masalah.
(imas)
Post Views: 652
Discussion about this post