KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG –Terkait kasus dugaan penambangan Ilegal di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), PT Laman Mining divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, atas tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/9/2019).
Terhadap tuntutan bebas tersebut Ketua PN Ketapang, Iwan Wardahan sekaligus Hakim Ketua pada persidangan mengatakan, kalau pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sendiri memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Menurut Iwan, untuk itu menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman Mining,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto menyikapi putusan majelis hakim tersebut, mengaku kalau putusan yang disampaikan majelis hakim tentunya bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli, bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda 37,5 Miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang buktinya. Karena kita berkeyakainan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana,” tegasnya, Rabu (25/9/2019).
Ia mengungkapkan, karena majelis hakim berpendapat lain, maka menyikapi putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang. Hal ini sebagai upaya kita berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 233
Discussion about this post