KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Aparat Polsek Nanga Tayap membekuk BHN (19) yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Jumat (9/5/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang diketahui merupakan pemuda warga Desa Siantau, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang ini ketika diciduk oleh petugas tidak dapat berkutik saat bersembunyi di dalam rumahnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Husein Jailani, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku perbuatan cabul di bawah umur.
“Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / 181 – B / V / RES.1.24 / 2019 / Kalbar / Res Ktp / Sek Nanga Tayap, Tanggal 10 Mei 2019 yang dibuat oleh orang tua korban, kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan kita amankan pelaku di rumahnya di Desa Siantau Kecamatan Tayap,” kata Iptu Husein, Sabtu (11/5/2019).
Dijelaskan Husein, adapun kronoligis kejadian bermula pada saat ibu korban pulang dari sholat tarawih memergoki pelaku keluar dari kamar tidur anaknya yang merupakan korban dengan cara melompat dari jendela kamar yang kemudian melarikan diri ke semak belakang rumah pelapor.
“Kemudian ibu korban ini meloporkan kejadian yang dia lihat tadi kepada suaminya yang merupakan pelapor yang saat itu pulang belakangan dari sholat tarawih,” terang Husein.
Ketika ditanya oleh orang tuanya, lanjut Kapolsek korban yang merupakan masih berstatus pelajar SMP ini mengaku bagian tubuh sensitifnya telah diraba-raba oleh pelaku sejak bulan April hingga sekarang.
“Korban mengatakan apabila dia menolak, maka pelaku akan menyebar luaskan perbuatannya yang telah merasa puas meraba-raba tubuh korban kepada teman pelaku maupun korban,” ujar Husein menyampaikan keterangan korban.
Mendengar kejadian yang menimpa anaknya, Husein menuturkan ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanga Tayap.
Husein mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(agsh)
Post Views: 361
Discussion about this post