KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan penangkapan terhadap Mushidin alias Atta alias Ujang Pinang (40) warga Desa Mekar Sari Pematang Sindur, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di kediaman Sadran, warga Jalan Karya Bakti, Gang Perkutut II, RT 025/ RW 003, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (11/12/2019), pukul 9.30 WIB.
Dikatakan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Eko Mardianto penangkap terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/86-B/II/Res.1.8/2019/Kalbar/Res. Ketapang Tanggal 12 Februari 2019.
“Pelaku ditangkap oleh anggota pada, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di sebuah warung Kopi di daerah Sukabangun Ketapang,” ujar Eko, Rabu (13/2/2019).
Adapun kronoligis kejadian diungkapkan Kasat Reskrim, saat kejadian pelapor sedang menjemput istrinya yang mengajar di SDN 18 Sukabangun. Setelah mengantar menjemput Istrinya pelapor tadi mengantar pulang ke rumah.
“Namun setelah istri pelapor kemudian masuk ke rumah dimana pelapor pada saat itu langsung pergi, beberapa saat kemudian istrinya menelpon pelapor karena pintu kamar dalam keadaan terbuka dan dalam kondisi rusak serta pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka,” terang Eko.
Dimana, lanjut Eko, uang yang semula berada di laci meja rias sebesar Rp. 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) hanya tersisa Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berada dalam tabung diatas lemari sudah tidak ada lagi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp.45.500.000,” ucapnya.
Eko mengatakan, dari pengakuan pelaku uang hasil curiannya tersebut selain dibelikan sepeda motor, perhiasan dan HP juga digunakan untuk sewa mobil dan buat foya-foya.
“Kini sisa uang tunai sebesar Rp. 8.900.000,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari tangan pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Plat Nomor KB 6537 GH, 1 unit HP Merk OPPO warna hitam, dan 1 buah kalung Emas hasil kejahatan telah diamankan di Polres Ketapang,” pungkas Eko.
Discussion about this post