Sedangkan masalah rumah milik kliennya Hj. Ilma sudah diakui dan akan diganti rugi.
“Karena kami sebelumnya menitip vans konsinasi di Pengadilan Negeri Bengkayang. Namun oleh pemilik tanah klien kami masih memohon pertimbangan, karena rumah ini ada tempat usaha dan beberapa orang yang tinggal disitu,” jelas Daniel ketika di cafe Soedoet, Pontianak, Minggu (23/12/2018).
Namun menurutnya, permohonan tersebut tidak dipandang oleh Pengadilan Negeri Bengkayang, bahkan tidak ada pemberitahuan yang pasti kepada dirinya selaku Advokat.
Diakui Daniel di Pengadilan Tata Usaha Negara, hakim secara resmi sudah mengatakan statusquo, akan tetapi pihak PT GCL Indo Tenaga tidak mau mendengar omongan hakim.
“Maka dari inilah kami menolak semua untuk memohon keadilan sampai ke bapak Presiden Jokowi. Kami mohon ini keadilan untuk masyarakat miskin,” pintanya.
Selanjutnya Daniel menyebutkan, Gisan yang berkewarganegaraan Tiongkok selaku Direktur utama PT GCL Indo Tenaga diduga sebagai pemicu permasalahan ini. Bahkan menurutnya, Gisang dapat memerintahkan atau menggerakan aparat di sana.
“Hal ini membuat kami merasa kecewa dan akan kami teruskan ke organisasi. Pelanggaran ini tidak main-main masih dalam sidang pengadilan,” tegasnya.
“Kendati masih belum ada keputusan dari hakim, pastinya mereka akan selalu memiliki strategi nasional bahwa proyek ini proyek APBN,” ketusnya.
Daniel berkeyakinan kebohongan ini akan muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara yang di jamah oleh Menteri Agraria bahwa PT GCL Indo Tenaga sebagai badan hukum swasta yang menggunakan dana swasta murni dalam proses pembebasan tanah.
Daniel menegaskan terhadap PT GCL Indo Tenaga yang bekredaulatan di Jakarta dan berbadan hukum swasta hendaknya jika belum ada keputusan hukum pasti dari sidang pengadilan jangan main serobot tanah orang.
“Jadi yang bersalah disini adalah pemimpin di situ, karena sudah ditulis tanah tersebut dalam kondisi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 49,” tukasnya.
Discussion about this post