KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sosialisasi peran tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa untuk Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dihadiri Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Ir Isma Yatun MT, Auditor Utama V BPK RI Dr Bambang Pamungkas MBA CA AK, beserta TIM BPK RI Pusat Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI Ir G Michael Jeno MM, kepala Perwakilan BPK RI provinsi Kalbar Joko Agus Setyono, Bupati Wakil Bupati Kayong Utara, Wabup Drs H Suprapto, Sekda Farhan SE M Si, SOPD Ketapang dan Kayong Utara, Camat dan Kades Ketapang dan Kayong Utara, berlangsung di ballroom Hotel Borneo Emerald Ketapang, Kamis (20/12/2018).
Bupati Martin Rantan SH M Sos, dalam sambutannya mengatakan bahwa di dalam APBDES tersebut terdapat sumber-sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Selain itu bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hibah dan sumbangan, serta pendapatan lain, dengan jumlah dana tergolong cukup besar serta terjadi peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya.
Bupati menjelaskan salah satu sumber pendapatan desa tersebut adalah dana desa (DD), yang telah diterima desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, termasuk desa-desa dalam wilayah kabupaten ketapang yang saat ini berjumlah 253 desa di kabupaten ketapang, dan 43 desa di Kabupaten Kayong Utara.
Disebutkan Bupati mekanisme penyaluran dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah. Pada tahun 2017, hingga saat ini penyalurannya dilaksanakan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dengan mekanisme transfer langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) dan selanjutnya dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD).
Disampaikan Bupati secara umum Kabupaten Ketapang dalam rentang tahun 2015 sampai dengan 2018 saat ini telah menerima dan menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat sebagai berikut,
Dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp. 68,62 Milyar, Tahun 2016 sebesar Rp. 161,4 Milyar, Tahun 2017 sebesar Rp. 203,51 Milyar, dan Tahun 2018 sebesar Rp. 217,29 Milyar.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat menyebabkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menjerat kepala desa.
Sedangkan fungsi pengawasan berjenjang dalam level pemerintahan sangat diperlukan, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi dengan porsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan pengawasan dan pertanggungjawaban dana desa tersebut yang telah disalurkan ke desa melalui rekening kas umum daerah kepada desa dengan tahapan serta persyaratan administrasi yang sangat ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten.
Dalam tahapannya telah dilakukan pengawalan preventif dan refresif oleh inspektorat kabupaten baik dalam dimulai tahap perencanaan yaitu melalui asistensi penyusunan APBDES, maupun dalam tahap pelaporan (dengan melalui audit, monitoring, konsultasi dan sosialisasi) serta dalam tahap pelaporan.
Melalui asistensi penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa. diharapkan Bupati upaya untuk mewujudkan tujuan dengan disalurkannya dana desa untuk meningkatkan perekonomian di desa serta mensejahterakan masyarakat desa dapat tercapai dengan baik.
Selanjutnya para peserta yang hadir terdiri dari seluruh kepala desa dan camat se Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara mendengarkan pengarahan yang diberikan Auditor Utama V BPK RI Dr Bambang pamungkas MBA C A AK, yang dipandu Sekda Farhan SE M Si.
Discussion about this post