KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Hajeri, salah satu warga Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang merupakan anggota dari Koperasi Serba Usaha Bersama, merasa kecewa terhadap ulah Yadi Warsono selaku Ketua Koperasi.
Lantaran menurutnya pada saat pembebasan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh pihak perusahaan PT Gunajaya Karya Gemilang pada tahun 2008 silam, dirinya tidak mendapatkan hak yang seharusnya ia terima.
“Saya heran, di kemanakan? oleh Ketua Koperasi anggaran GRTT milik saya sampai saat ini belum pernah saya terima. Sedangkan yang lainnya satu hamparan yang sama dengan saya mereka selain mendapat pola kemitraan plasma sawit juga mendapat GRTT,” ungkap Hajeri di Ketapang, Rabu (19/12/2018).
Ia membeberkan, dari 271 namanya yang tercantum satu hamparan dalam SK Bupati sesuai dengan pembebasan tahun 2008, diantara 22 orang nama ada yang menerima GRTT akan tetapi tidak mendapatkan pola kemitraan, begitu juga sebaliknya.
Atas kejadian ini, menurut Hajeri, diduga Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama ada indikasi telah menggelapkan dana GRTT maupun pola kemitraan dari Perusahaan terhadap 22 orang nama yang berhak menerima tadi.
“Kita harapkan kepada Yadi Warsono agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, karena biar bagai manapun juga itu merupakan hak mereka yang harus mereka terima,” harapnya.
Sementara itu lain halnya lagi yang dikeluhkan Purnawan anak dari almarhum Sunarwo. Dimana menurutnya semasa hidup orang tuanya hanya mendapatkan biaya GRTT dari Koperasi Serba Usaha Bersama pada tahun 2008. Namun tidak mendapat pola kemitraan meski nama orang tuanya ada tercantum dalam SK Bupati.
“Padahal almarhum bapak saya dahulunya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki telah mengikuti undangan verifikasi calon petani peserta kemitraan Koperasi Usaha Bersama di Dinas Perkebunan, telah melakukan pembayaran simpan pinjam, serta memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 2 hektar dan namanya ada tercantum di SK Bupati. Tapi sampai sekarang kita tidak tahu mengapa tidak mendapat pola kemitraan dari Koperasi tersebut,” ungkap Purnawan heran.
Discussion about this post