Ketua DPD IKADIN Kalbar H. Daniel Edward Tangkau, SH menjelaskan, bahwa setiap advokat atau pengacara yang akan berpraktek dia harus disumpah terlebih dahulu. “Kalau dia mengaku pengacara dan ternyata belum disumpah maka ini ilegal,” cetusnya.
“Ini sesuai dengan undang-undang bahwa tahapannya itu melewati ujian terlebih dahulu, kalau sudah lulus baru disumpah,” kata Daniel.
Ia berharap terhadap 22 orang advokat yang baru dilantik mampu membawa nama baik organisasi maupun diri pribadinya sendiri.
Lebih lanjut, Daniel mengingatkan agar pengacara yang dilantik tadi tidak boleh nakal, karena sekarang ini bisa dilihat ada beberapa penegak hukum termasuk advokat juga bisa terseret kasus dan ditangkap.
“Advokat ini bukan hanya semuanya atau segalanya pakai uang, advokat ini diwajibkan untuk membela orang dengan gratis agar dapat membantu masyarakat yang miskin atau tidak mampu membayar,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika ditemukan dari advokat ini ada yang nakal, maka wajib laporkan ke organisasi.
“Nanti kita akan periksa dan akan kita teliti benar atau tidaknya tentang laporan ini,” tegasnya.
Selanjutnya Daniel menyampaikan bahwa apabila masyarakat terkena kasus dan tidak mampu membayar pengacara, pihak organisasinya yang berkantor di Jalan Karimun No 9 Pontianak ini selalu siap membantu.
Discussion about this post