Dalam kegiatan tersebut dibuka wakil Ketua DPRD Kayong Utara,Tajudin,SE dengan dihadiri wakil Bupati KKU, H.Effendi Ahmad dan sejumlah para tamu undangan.
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad, menyambut baik tentang adanya sosialisasi Bapemperda terutama berkenaan tentang pengembangan ekonomi kreatif. Karena menurutnya hal itu sangat penting.
“Kabupaten Kayong Utara ini kan salah satu destinasi wisata baru di Kalimantan Barat, dan karena itu perekonomian kreatif perlu kita kembangkan,” katanya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD KKU, Tajudin SE mengungkapkan, dua raperda tersebut terbentuk adalah hasil inisiatif dari DPRD KKU.
Ia menjelaskan, adanya perda tersebut untuk mengantisipasi agar tidak ada orang dari luar KKU mengambil kuota masyarakat Kayong Utara yang ingin melakukan ibadah haji.
“Kalau orang Kayong Utara mendaftar sekarang harus menunggu sampai 10 tahun kedepan, karena banyak orang masuk ke Kayong Utara adalah orang dari luar Kayong Utara,” jelasnya.
Sementara Ketua Bapemperda KKU, Amru Chanwari mengatakan, terbentuknya peraturan daerah tentang pelayanan ibadah haji dikarenakan banyaknya informasi terkait kuota jemaah haji yang diambil oleh orang dari luar Kabupaten Kayong Utara.
“Karena kegelisahannya masyarakat, khususnya masyarakat beragama muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, sebab realita yang ada dari 74 orang kuota Kabupaten Kayong Utara sebagiannya itu dimanfaatkan oleh orang di luar Kayong,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan ini adalah pelaksanaan pemerintah daerah tentang bagaimana untuk menindaklanjuti kedepannya.
Ia menegaskan, Perda ini harus ada prodak hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbub), tentang pengaturan syarat pencalonan jemaah haji ini.
Discussion about this post