KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Jajaran kepolisian Polres Kayong Utara, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis ganja sebanyak 1 paket seharga Rp 50.000 dipelabuhan TPI Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, pukul 07.30 WIB, pada Minggu, (12/8/2018).
Menurut Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan menjelaskan, dalam proses penggerebekan terhadap tersangka MZ polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,
3) 1 buah bong.
4) 2 buah korek api gas warna kuning merek Alfamart, dan 1 buah korek api gas warna hitam merek cricket.
5) 1 buah Pipit sedotan warna hitam.
6) 1 bungkus rokok merek sampoerna.
7) 1 buah celana warna hitam merek ada.
8) 1 buah handphone merek Xiaomi.
9) 1 buah tas warna hitam.
10) 1 buah kertas rokok.
Discussion about this post