KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dalam rangka operasi keselamatan Kapuas tahun 2018 yang di mulai dari tanggal 5 sampai 25 maret Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Ketapang dari hari pertama hingga pada hari ini, Rabu, (14/3/2018) telah melakukan penilangan terhadap kurang lebih 50 kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Rizal Satria F, S.IK menuturkan, banyaknya kendaraan roda dua di lakukan penilangan oleh pihaknya selama operasi razia di lokasi depan Pos lantas ale-ale, Jalan R.Suprapto depan gedung Golkar dan di simpang jalan makam pahlawan disebabkan pengendara kurang memahami aturan berlalulintas.
“Kadang mereka (pengendara-red) mampu atau bisa berkendara, namun masih juga melanggar aturan seperti pelanggaran terhadap marka jalan,” jelas Rizal di ruang kerjanya, Rabu, (14/3/2018).
Ia mengatakan, dalam operasi razia keselamatan Kapuas tahun 2018 kali ini sebenarnya lebih cendrung mengimbau terhadap 7 fokus pelanggaran yang berakibat jangan sampai terjadi lakalantas. Seperti diantaranya, tetap melakukan Roof safety.
“Dimana jangan menggunakan hend phone pada saat membawa kendaraan, jangan melakukan minum-minuman berakohol dalam membawa kendaraan dan harus selalu menggunakan helm yang berstandar nasional indonesia (SNI) baik pengendara roda dua maupun penumpangnya,” imbaunya.
Selain itu ia menambahkan, jangan melakukan balap liar, melawan arus lalulintas, dan jangan memberikan anak-anak dibawah umur mengunakan kendaraan serta bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih harus selalu menggunakan safety belt.
Ia berharap, peran serta orang tua, guru serta stakeholder yang menggunakan lalulintas agar bisa bersama-sama membangun keselamatan di jalan raya.
“Mari kita sama-sama membangun untuk kesalamatan pengendara di Kabupaten Ketapang ini,” ajaknya.
“Karena peran serta dari mereka sangat membantu, contohnya saja balapan liar. Kalau tidak menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) mohon untuk orang tuannya tidak meminjamkan kendaraan terutama pada anaknya yang masih di bawah umur,” timpalnya.
Sedangkan untuk pelajar yang sudah berumur 17 tahun dan bertatus pelajar SMA, Rizal mengatakan, pastinya pada saat menggunakan kendaraan sudah memiliki SIM.
Kemudian Rizal menambahkan, pemicu sering terjadinya lakalantas juga disebabkan karena faktor sarana dan prasarana infrastruktur yang rusak.
“Kita berharap sarana dan prasarana itu untuk di kabupaten Ketapang agar segera diperbaiki, seperti pada saat ini ada perbaikan pelebaran dan pengaspalan jalan di DI Panjaitan. Sebab apabila tidak ada perbaikan ketika ada genangan air orang tidak mengetahui bahwa ada jalan yang berlobang dan akhirnya berakibat bisa terperosok atau jatuh,” pungkasnya.
Discussion about this post